Kabid Pemerinttahan Desa dan Pembangunan Perdesaan Dinas PMD Kabupaten Malaka, Ferdinand Hendro Babu, S. Ip (kanan) memberi materi saat Bimtek di aula Kantor Camat Malaka Barat, Sabtu (28/8/21)
Malaka, Pelopor9.com - Alokasi Dana Desa (ADD) untuk bantuan insentif Fukun (red, tokoh adat), salah satu program prioritas kepemimpinan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati (Wabup), Louise Lucky Taolin, S. Sos yang akrab dikenal Kim Taolin disalurkan kepada Fukun sesuai desa domisili setiap tokoh adat, karena anggarannya bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Hal ini disampaikan Kabid Pemerinttahan Desa dan Pembangunan Perdesaan Dinas PMD Kabupaten Malaka, Ferdinand Hendro Babu, S. Ip ketika menjawab pertanyaan Kades Rabasa Hain, Yohanes Paulus Nahak Lekik terkait subjek penerima insentif Fukun dalam rapat bimbingn teknis penyusunan APBDes Perubahan dan LPj Desa Tahun Anggaran 2020-2021 di aula Kantor Camat Malaka Barat, Sabtu (28/8/21).
Ketika menjawab pertanyaan forum, Hendro tidak menyingung urusan insentif Fukun, karena ditangani urusannya melalui Bidang Pemberdayaan Lembaga Adat dan Pengembangan Sosial Budaya Masyarakat. "Itu bidang tersendiri. Bidang kami urusannya hari ini, bimbingan teknis untuk kepentingan ADD dan Dana Desa (DD)," kata Hendro.
Kewenangannya untuk menjelaskan bantuan insentif Fukun terkait pemanfaatan ADD dan DD. ADD bisa dialokasi untuk insentif Fukun. "Sehingga, yang menerima insentif tersebut Fukun atau Nain (red, raja) di desa domisilinya bukan desa dimana rumah adat dari Fukun atau Nain yang menerima insentif," kata Hendro sambil menanmbahkan subjek penerima insentif sudah dibahas dalam rapat internal Dinas PMD, beberapa waktu lalu. (R-2/ans)