Mantan Sekda Belu, Drs. Petrus Bere, MM
Malaka, Pelopor9.com - Temuan hasil audit kinerja dan anggaran yang dilakukan Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka, bisa dijadikan salah satu alasan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dicopot dari jabatannya. Atas pencopotan tersebut Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati (Wabup), Louise Lucky Taolin, S. Sos dengan tagline SN-KT tentunya akan menempatkan pejabat baru sesuai kriteria. Ini prediksi kriteria pimpinan OPD kabinet kerja SN-KT.
Ketua Kelompok Diaspora Malaka, Herman Seran ketika ditanya wartawan terkait prediksi kriteria penempatan pejabat eselon 2 dalam kabinet kerja SN-KT kepada wartawan, Senin (20/9/21) mengatakan tentu saja ada kriteria penempatan pimpinan OPD.
"Kami rekomendasikan untuk mencopot pejabat-pejabat sesuai hasil audit dan terindikasi salah kelola keuangan daerah," kata Herman menjawab pertanyaan wartawan terkait beberapa kriteria di antaranya, integritas dan moral, loyalitas dan komitmen, kapasitas dan kompetensi.
Herman tidak keberatan soal prediksi kriteria kabinet kerja SN-KT yang mencakup integritas, loyalitas dan kapasitas. Tiga kriteria itu bisa menjadi alasan pemberhentian pejabat oleh Bupati dan Wabup Malaka.
"Kita berharap didukung tim di luar pemerintahan untuk membantu beliau berdua dalam memberikan pertimbangan alternatif," kata Herman via pesan whatsApp yang dikirim dari ponselnya sambil menambahkan Bupati dan Wabup Malaka perlu mengganti pejabat yang terindikasi melakukan sabotase pelaksanaan program kegiatan sesuai visi dan misi.
Kriteria integritas dan moral, loyalitas dan komitmen, kapasitas dan kompetensi juga ditekankan Drs. Petrus Bere, MM, mantan Sekda Belu asal Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka. Petrus menyetujui tiga kriteria itu dipakai dalam penempatan pimpinan OPD.
Dikatakan, mutasi dapat dilakukan dengan tujuan penyegaran, karena ada pimpinan OPD yang memangku jabatan dalam masa lebih dari lima tahun. Bahkan, tidak menutup dilakukannya mutasi atau non job jika ada temuan hasil audit kinerja dan anggaran, serta tersangkut kasus yang merugikan keuangan negara.
"Tentu, dilakukan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Petrus sambil menambahkan secara normatif mutasi bertujuan mengisi jabatan yang lowong akibat adanya OPD baru dan ada pimpinan OPD yang memasuki masa pensiun atau purnabhakti. (R-2//ans)