Wawali Herman Minta Sekolah Perketat Prokes Selama Tatap Muka Terbatas

Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man (kanan) saat Memantau Sekolah Tatap Muka, Foto: Is

Kupang, Pelopor9.com - Wakil Wali (Wawali) Kota Kupang, dr. Hermanus Man atau Herman meminta sekolah-sekolah yang sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas untuk secara ketat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) baik kepada para siswa maupun para guru dan pegawai. Penegasan tersebut disampaikannya saat melakukan pemantauan langsung kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas di dua sekolah, Selasa (21/9/21). Dua sekolah yang dikunjungi adalah SMPN 5 Kota Kupang dan SD Katolik St. Maria Assumpta Kota Baru Kupang.

 

Pemantauan dimulai sejak pintu masuk sekolah. Wawali memastikan adanya petugas khusus untuk mengukur suhu siapa saja yang hendak masuk ke dalam lingkungan sekolah. Selain pengukur suhu, Wawali juga mengecek tempat cuci tangan di tiap-tiap ruangan kelas dan ketersediaan air untuk mencuci tangan. Para siswa dan guru diminta untuk tetap menjaga jarak dan selalu memakai masker selama jam pelajaran.

 

Dalam dialog dengan para siswa yang dikunjunginya di ruang kelas, Wawali minta agar para siswa membawa bekal sendiri dari rumah dan tidak jajan di luar, karena menurutnya salah petunjuk teknis yang berlaku dalam penerapan pembelajaran tatap muka adalah sekolah tidak memperkenankan kantin dibuka.

 

Kepada wartawan usai melakukan kunjungan tersebut Wawali menjelaskan dari hasil pemantauannya, sekolah-sekolah yang dikunjungi sudah menerapkan protokol kesehatan saat tatap muka terbatas secara baik. Menurutnya ini merupakan hasil dari kolaborasi yang baik antara orang tua siswa dengan para guru di sekolah sehingga menghasilkan proses pembelajaran yang efektif.

 

Herman optimis jika semua syarat dipatuhi secara baik, maka besar kemungkinan pada Oktober 2021 mendatang kegiatan belajar mengajar secara tatap muka bisa berlaku untuk semua kelas, meskipun masih menggunakan metode blended learning, artinya sebagian secara tatap muka sebagian lagi mengikuti pembelajaran secara virtual dari rumah.

 

Namun Wawali mengingatkan, jika dalam pelaksanaan tatap muka terbatas ditemukan satu saja kasus positif pada peserta didik atau ada sekolah yang kedapatan melanggar ketentuan yang berlaku, maka dipastikan seluruh kegiatan belajar mengajar tatap muka di semua sekolah di Kota Kupang akan dihentikan, siswa kembali belajar dari rumah.

 

Kepala Sekolah SMPN 5, Ferderik Mira Tade, S.Pd memastikan pihaknya sudah menjalankan semua ketentuan yang berlaku untuk pembelajaran tatap muka. Selain menyiapkan semua kelengkapan protokol kesehatan, sebelum memulai proses belajar mengajar dimulai sehari yang lalu, kepala sekolah bersama para guru terlebih dahulu memberikan arahan dan imbauan terkait ketentuan tatap muka terbatas kepada para siswa.

 

Saat ini ada 13 rombongan belajar yang melaksanakan tatap muka di SMPN 5. 11 untuk kelas regular, 2 kelas SMP Terbuka serta 1 kelas untuk anak-anak imigran yang tidak tercatat dalam Dapodik. Vaksinasi untuk para siswa menurutnya akan dilakukan dalam waktu dekat.

 

Sementara itu Kepala Sekolah SD Katolik St. Maria Assumpta, Sr. Petri Canisia, CIJ menjelaskan dalam pertemuan dengan para orang tua siswa sebelumnya yang dibagi dalam dua sesi, pihak sekolah meminta dukungan para orang tua siswa untuk membantu menertibkan anak-anak mereka untuk taati protokol kesehatan. Dia optimis jika sekolah mereka lolos tahap pertama ini, dalam tahap kedua makin banyak kelas yang diizinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.

 

Sebelumnya Kepala Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si, saat mendampingi Wali Kota Kupang dalam pemantauan sehari sebelumnya menjelaskan selama berlangsungnya tatap muka tahap pertama, tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keseluruhan proses pembelajaran pada masing-masing sekolah.

 

“Jika menurut hasil penilaian tim ternyata sekolah mengabaikan protokol covid-19 maka rekomendasi pembelajaran tatap muka terbatas bagi sekolah tersebut akan dicabut dan kembali ada pembelajaran jarak jauh (daring),” tegasnya. Batas waktu evaluasi pembelajaran tatap muka terbatas tahap pertama adalah 30 Oktober 2021.

 

Ditambahkannya jika hasil evaluasi tim terhadap keseluruhan proses pembelajaran pada tahap pertama ternyata satuan pendidikan konsisten atau taat pada protokol Covid-19 dan status Covid-19 di Kota Kupang cenderung menurun maka pembelajaran tatap muka terbatas dinaikkan lagi, yaitu kelas II untuk jenjang SD/ MI dan kelas IX untuk jenjang SMP/ MTs. Untuk jumlah peserta didik tiap sekolah perhari  menurutnya tetap mengacu pada SE Walikota Kupang Nomor: 068/ HK. 443.1/IX/2021 yang menjelaskan maksimal jumlah peserta didik tiap hari pada satu sekolah adalah 50?ri total siswa kelas I untuk jenjang SD/ MI dan kelas VII untuk jenjang SMP/ MTs. Sedangkan jumlah siswa dalam satu ruang kelas adalah  14 orang untuk jenjang SD/MI  dan 16 orang dalam satu ruang  untuk jenjang SMP/ MTs.

 

Terkait dengan alokasi waktu pembelajaran tatap muka perhari untuk jenjang SD/ MI maksimal 4 X 35 menit perhari atau mulai dari pukul 08.00 – 10.20 wita, sedangkan untuk jenjang SMP/ MTs maksimal kegiatan akan berlangsung 5 X 40 menit per hari atau mulai pukul 08.00 – 11.20 wita.

 

Ditegaskannya bahwa peran  satgas Covid-19 Tingkat sekolah selama berlangsungnya pembelajaran tatap muka di sekolah sangat penting untuk memastikan beberapa hal yaitu antara lain; memastikan seluruh perlengkapan atau peralatan Covid-19 tersedia dan cukup, mengawasi siswa agar disiplin dan taat pada protokol Covid-19 yaitu dengan memakai, mencuci tangan, menjaga jarak dengan teman teman dan juga guru, memastikan tidak ada kantin yang dibuka di sekolah dan sekaligus mengontrol agar tidak ada kelas yang kosong sehingga menimbulkan kerumunan siswa.

 

Adapun satuan pendidikan atau sekolah yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat sehingga direkomendasikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas  untuk jenjang SD/ MI sebanyak 108 satuan pendidikan/sekolah dari total 154 satuan pendidikan di Kota Kupang. Sedangkan untuk jenjang SMP sebanyak 28 satuan pendidikan (sekolah) dari total 56 satuan pendidikan (sekolah) di Kota Kupang. (R-1/PKP-ans)