BPD dan  Perangkat Desa Depe Dilatih Memahami Tupoksi

Peserta Pelatihan Serius Menyimak Materi, Foto: Istimewa

Menia, Pelopor9.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan  Perangkat Desa Depe mendapat pelatihan kapasitas, Rabu (21/09/21). Kegiatan berlangsung mulai 21 sampai 23 September 2021 di Kantor Depe kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.

Kepala Desa Depe, Alfret Radja dalam rilis resmi, mengatakan pelatihan kapasitas bertujuan agar aparatur pemerintah desa, dan aparat-aparat desa dalam proses penyelenggaraan pemerintah Desa dan pelaksanaan pembangunan Desa dalam menjalankan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) berjalan sesuai aturan.

 

Selain itu, diharapkan sasaran pembangunan lebih terarah, pengelolaan dana desa yang saat ini menjadi tanggung jawab desa akan berdampak positif terhadap pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

 

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sabu Raijua selaku Narasumber yang selalu memberikan masukan, nasihat dan arahan untuk kemajuan desa kami,”kata Alfret.

 

Kepala DPM Pemdes Kabupaten Sabu Raijua melalui Sekretaris Dinas PMD, Arif Bai Poto dan Kabid TTG Theo Watengrah dalam paparannya, mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan adalah agar Aparatur Pemerintah Desa, dan BPD dapat memahami tugas, fungsi, hak dan kewenangan dan kewajiban, tanggungjawab dan larangan dari masing- masing lembaga desa tersebut.

 

Dicontohkan, BPD memiliki 3 fungsi secara umum, bersama kepala desa menyusun dan menyepakati rancangan Perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala desa Sedangkan untuk tugas, kewenangan, kewajiban BPD merupakan penjelasan dari penjabaran 3 fungsi BPD.

 

Lebih lanjut  Theo Watengrah mengatakan agar BPD dalam Upayanya sebagai Lembaga desa yang mengawasi terhadap kinerja kepala desa Wajib diberikan oleh Pemerintah Desa Dokumen pelaksanaan pembangunan desa di desa dalam bentuk Perdes APBDes dengan metrik program dan kegiatan tahunan sebagai mana yang tertuang dalam RKP Desa dan APBDesa.

 

“Dengan adanya kegiatan tersebut aparatur Desa dan BPD agar mampu melaksanakan fungsinya di desa dalam upaya pelaksanaan pembangunan desa untuk mencapai desa yang maju, mandiri dan berkeadilan social,”tutupnya. (R-1)