Pemilik lahan bersama Tokoh Adat datang kantor DPRD Malaka
Malaka, Pelopor9.com – Persoalan lahan tambak Garam yang digarap oleh PT.IDK, masih belum ada titik terang bagi pemilik lahan. Karena itu, perwakilan pemilik lahan mendatangi DPRD Malaka untuk meminta petunjuk dan informasi, baik tentang status kerjsama, nilai kontrak dan data kepemilikan lahan yang dipegang oleh PT.IDK, Senin (8/11/21).
Pertemuan, dihadiri oleh Wakiol Ketua II DPRD, Hendrikus Fahik Take, Anggota DPRD, Yulius Chrisantus Seran, Benny Candra, Petrus Nahak, Raymundus Seran Klau), Ignasius Fahik, Ady Tey Seran.
Juru bicara pemilik lahan dan fukun Angga Seran, Tokoh Adat Tolus Bauna desa Weoe, dan Perwakilan Masyarakat Pemilik lahan yang digarap PT.IDK Kecamatan Wewiku
Dalam kesempatan tersebut, juru bicara pemilik lahan dan fukun, Angga Seran , mengatakan bahwa kehadiran mereka di Kantor DPRD Malaka untuk memberikan informasi dan meminta petunjuk tentang kepemilikan lahan yang dipegang oleh PT.IDK.
“PT.IDK sudah 6 tahun di Malaka, khususnya di Kecamatan Wewiku. Data kepemilikan lahan yang dipegang oleh PT.IDK dengan data real dilapangan masih belum sesuai. Banyak Masyarakat selaku pemilik laha tidak tercantum di dalam data yang dipegang oleh PT.IDK.”jelasnya
Ditambahkany, masalahnya tidak hanya pada status kepemilikan lahan. Namun Masyarakat pemilik lahan juga belum mendapatkan penjelasan dari PT.IDK. terkait dengan status kerjasama dalam pengolahan lahan milik Masyarakat dan nilai kontrak dengan Masyarakat.
Diceritakannya, sejak tanggal 11 September 2021 sudah dilakukan blokir secara adat dilokasi, agar Pihak IDK menyelesaikan semua tuntutan. Namun, yang terjadi pihak IDK mengabaikam semua tuntutan pemilik lahan dan para fukun dan berusaha untuk tetap melakukan pekerjaan di area tambak garam.
Dengan alas an, telah mendapatkan izin dari Bupati Malaka, Kapolres Malaka dan tokoh Masyarakat yang berpengaruh di Wilayah Kecamatan wewiku, sehingga pada kesempatan ini meminta kepada Anggota DPRD Kabupaten Malaka untuk menyampaikan Kepada PT.IDK untuk menghentikan semua pekerjaan di lokasi tambak garam di wilayah Kecamatan Wewiku sebelum ada kesepakatan antara Masyarakat Pemilik lahan dan PT.IDK.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Malaka, Hendrikus Fahik Taek mengaku DPRD sudah pernah memanggil pihak PT IDK untuk dilakukan RDP bersama DPRD. Namun PT IDK tidak hadir dengan alasan surat pemanggilan terlalu mendadak dan GM PT IDK Malaka sedang berada di Jakarta.
“Yang menjadi pertanyaan GM PT IDK berada di Jakarta, tapi bisa menandatangani surat pemberitahuan ketidakhadiran dihari yang sama yang dikirim ke DPRD Malaka”tanya dia.
Terkait dengan semua tuntutan yang sudah disampaikan katanya, akan diagendakan untuk Anggota DPRD bersurat ke PT.IDK untuk bisa hadir sehingga kami perlu mendapatkan penjelasan dari PT.IDK sekaligus akan diagendakan untuk adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT.IDK, Masyarakat pemilik lahan dan Anggota DPRD.
Tokoh masyarakat yang juga mantan camat Wewiku, Eduardus Klau mengatakan, awalnya awalnya kami sepakat tapi sekarang kami mau berhenti alasannya karena Sudah 6 tahun beroperasi, dokumen kontrak tidak sama sekali.
“Data terkait berapa hektar yang tertera dan juga terkait bagi hasil juga tidak ada. Ada polisi yang tidak terima pernyataan saya ini, pembagian hasil menggunakan prosentase”ujarnya
Dia mencontohkan, Pemda sebagai pemerintah bersama para fukun (tokoh adat) 10?ri keuntungan walaupun pihaknya tidak tau jumlah nominalnya. Jangan sampai jika sebelum ada kepastian pembagian hasil dan sudah ada produksi atau hasil maka bisa jadi masalah, (R-2/fwd)