Tersandung Kasus Nasib Tujuh Pejabat ASN Malaka Di Ujung Tanduk

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek, SH

Malaka, Pelopor9.com - Tujuh aparat sipil negara (ASN) di Kabupaten Malaka tersandung kasus. Satu pejabat ASN tersandung kasus tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara. Enam orang tersandung kasus pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada dengan sanksi sedang, turun pangkat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Nasib tujuh ASN ibarat di ujung tanduk, bakal bisa dinonjobkan jika didukung lagi dengan hasil temuan audit kinerja dan anggaran dalam Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Malaka.

 

Informasi yang dihimpun wartawan, pejabat ASN yang tersandung kasus pidana, Rokus Gonsales Funay Seran yang menjabat Kabag Pemerintahan Setda Malaka sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara. Berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Belu. Meski tersangka belum ditahan saat ini, kasus tersebut akan disidangkan dalam waktu dekat.

 

Enam pejabat ASN lain tersandung kasus pelanggaran netralitas dalam Pilkada Malaka 2020 berdasarkan rekomendasi KASN. Enam ASN yang diberi sanksi kategori sedang yakni Yohanes Bernando Seran (Kaban Perbatasan), Brinsyna Elfrida Klau (Kadis Kominfo), Yosefina Bete Manek (Kadis Keluarga Bencana), Mathildis Niis Seran (Kabag Ekonomi), Hendriana Lopo (Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan) dan Agustinus Bria (Penjabat Kades Hatimuk).

 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek, SH kepada wartawan, Rabu (17/11/21) mengatakan rekomendasi KASN terhadap masalah kepegawaian apa saja final dan mengikat, sehingga perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan prosedur. Sedangkan pejabat ASN yang terlibat kasus pidana dijatuhkan sanksi berdasarkan putusan hukum tetap dari prosedur dan mekanisme hukum.

 

Namun, kata Hendrikus perlu dipertimbangkan di antaranya etika kepegawaian dan pemerintahan. Seorang pejabat ASN itu pelayanan publik yang harus memberi contoh dan teladan. "Ini etika, sehingga sebaiknya mundur dari jabatan kalau ada ASN yang terlibat dalam kasus pidana dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendrikus via sambungan telpon selulernya ketika dihubungi wartawan terkait para pejabat ASN yang tersandung kasus hukum yang sementara berjalan dan direkomendasi KASN.

 

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH sudah memberi sinyalemen untuk mencopot pejabat ASN yang tersandung kasus dalam pernyataan sesaat sebelum pelantikan dan pengukuhan pejabat eselon III dan IV lingkup, baru-baru ini. Sebagaimana dilansir media, bupati selaku pejabat pembina kepegawaian tidak serta-merta bertindak dalam menyikapi semua persoalan yang berkaitan dengan ASN dan para pejabat lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka yang bermasalah.

 

Terkait masalah ASN, Bupati Simon selalu menempuh prosedur dan mekanisme penanganan masalah kepegawaian sesuai aturan, sehingga melibatkan Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat). Baperjakat perlu menyikapi sesuai prosedur dalam penanganan masalah kepegawaian. Sikap dan kerja Baperjakat perlu diakui, karena alasan prosedur dan mekanisme. Itu artinya, tidak boleh diabaikan fungsi Baperjakat.

 

Baperjakat juga tidak hanya menangani masalah sebatas rekomendasi dan proses hukum, akan tetapi ada hasil audit kinerja dan anggaran yang sudah dilaksanakan dalam Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Malaka. Jika Baperjakat menyikapi semua masalah ASN dengan memperhatikan hasil audit kinerja dan anggaran, maka nasib tujuh pejabat ASN seperti di ujung tanduk. (R-1/ans)