Praktisi Hukum, Melkianus Conterius Seran
Malaka, Pelopor9.com - Tuduhan mafia dan propaganda berbagai isu miring terkait pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Malaka merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka. Pasalnya, berbagai tuduhan dan isu miring dinilai sebatas opini, sehingga merugikan pemerintah. Bahkan, sadar tidak sadar sudah terindikasi adanya kriminalisasi media jika berkelanjutan dan tidak didukung dengan fa?ta dan data yang akurat.
Hal ini disampaikan Praktisi Hukum, Melkianus Conterius Seran ketika dihubungi wartawan, Selasa (30/11/21) malam.
"Kalau masalah, itu kita tidak bisa beropini. Sudah sepatutnya, opini di dasarkan pada fakta dan data. Saya ikuti beritanya. Tetapi, kebanyakan opini yang kita lihat. Dan opini, tidak bisa menyelesaikan persoalan atau masalah. Karena, opini bukan fakta hukum. Opini itu pendapat pribadi. Jika seperti ini berlanjut, ada pihak-pihak lain yang dirugikan," kata Melkianus via telpon selulernya.
Ditegaskan, pemerintah dirugikan dengan adanya pemberitaan yang tidak disertai fakta dan data. "Bicara mafia harus fakta. Kalau opini, itu namanya gosip. Sehingga, bagaimana menyelesaikan masalah dengan beropini. Mafia itu harus fakta dan data, yang disebut bukti. Supaya masalahnya tidak berkepanjangan," tandas Melkianus sambil berharap agar tidak boleh terjadi kriminalisasi media.
Terkait tuduhan mafia, penipuan publik dan tindakan memperkaya diri sebagaimana diberitakan media belakangan ini, dan masalah-masalah yang dilaporkan ke Menteri Sosial, Tri Rismaharini pada Septermber 2021 sudah diklarifikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka. Klarifikasi itu dituangkan melalui melalui surat yang ditandatangani Sekda Malaka, Donatus Bere, SH selaku Ketua Tim Koordinator Program BPNT Kabupaten Malaka, Oktober lalu.
Sedangkan, tuduhan mafia, penipuan publik, memperkaya diri sebagaimana dilansir media belakangan ini, Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Perum Bulog Atambua dan BRI Unit Betun sudah melakukan klarifikasi dalam rapat koordinasi bersama para e-Warung atau BRILink selaku penyalur BPNT kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang berlangsung di aula Kantor Desa Bakiruk Kecamatan Malaka Tengah, pekan lalu.
Kadis Sosial Kabupaten Malaka, Folgentius Bere Fahik, S. Pd, M.A.P kepada wartawan, Selasa (30/11/21) mengatakan pengaduan masalah ke Kementerian Sosial, Tim Dinas Sosial Provinsi NTT juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan quick response tersebut sudah diklarifikasi lewat surat tertulis yang disampaikan kepada Menteri Sosial pada 4 Oktober lalu.
Kadis Sosial mengatakan pihaknya tidak menutup diri terhadap kontrol media. Dinas terbuka dengan media, sehingga pemberitaan yang memberi kritik dan saran selama ini tetap diklarifikasi. Klarifikasi terhadap masalah dan isu miring terkait pelaksanaan Program BPNT di Kabupaten Malaka telah dilaksanakan, Kamis (25/11/21). "Kami tetap terbuka terhadap media, sehingga hak jawab atau klarifikasi sudah disampaikan lewat konferensi pers saat itu," kata Kadis Folgen, demikian akrab disapa. (R-1/ans)