Kunjungi BPJN X NTT, Wali Kota Jeriko Perjuangkan Jembatan Kembar Liliba

Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore,MM,MH berbincang bersama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional X NTT, Agustinus Junianto

Kupang, Pelopor9.com - Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore,MM,MH atau Jeriko mengunjungi  Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional  (BPJN) X NTT di wilayah Tanah Merah, Kabupaten Kupang, Jumat (14/1/22).

 

Kunjungan tersebut dalam rangka memperjuangkan pembangunan jembatan kembar Liliba, untuk mengurai kemacetan yang makin parah di titik tersebut serta membahas sejumlah pekerjaan penataan Kota Kupang dengan dukungan dana dari pemerintah pusat yang ditangani oleh Balai Jalan Nasional.

 

Dalam kunjungan tersebut Wali Kota didampingi Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Lega, SH, Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Ir. Benyamin Hendrik Ndapamerang, beserta para kabid.

 

Wali Kota dan rombongan diterima langsung oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional X NTT, Agustinus Junianto, ST, MT bersama jajarannya.

 

Dalam pertemuan tersebut Wali Kota Jeriko meminta Balai Jalan Nasional Provinsi NTT membantu Pemkot Kupang, untuk memperjuangkan pembangunan jembatan kembar Liliba yang sudah sejak lama direncanakan.

 

Menurutnya beberapa tahun lalu sudah pernah menemui Direktur Jenderal Bina Marga untuk memperjuangkan ini dan sudah disetujui, namun dalam perjalanan tidak dilanjutkan akibat realokasi anggaran selama pandemi Covid 19 dan prioritas lainnya.

 

Dia berharap upaya ini mendapat dukungan dari Balai Jalan Nasional agar bisa segera dimulai pekerjaannya. Pemerintah Kota Kupang siap men-support data dan rekomendasi yang dibutuhkan.

 

Selain jembatan kembar Liliba, Wali Kota juga membahas  tentang rencana pembangunan trotoar di beberapa titik di Kota Kupang, dengan dukungan dana dari pemerintah pusat. Dia berharap pekerjaan tersebut jadi dilaksanakan.

 

“Sebentar lagi masa jabatan kami sudah selesai. Harapan kani pekerjaan-pekerjaan ini bisa diselesaikan. Terima kasih Balai Jalan Nasional dari Kementerian PUPR yang sudah membantu kami selama ini membuat Kota Kupang makin berkembang,” tambahnya.

 

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional X NTT, Agustinus Junianto, ST, MT, mengakui  pembangunan jembatan Liliba sudah pernah diusulkan beberapa tahun yang lalu. Bahkan sudah ada pembebasan lahan sejak 2017 lalu. Saat ini, Jembatan Liliba menjadi salah satu titik macet paling parah di Kota Kupang.

 

Dia bersama timnya sudah  mengambil gambar menggunakan drone untuk menggambarkan kemacetan di titik tersebut guna dilaporkan ke Jakarta. Ditambahkannya, pada Desember 2021 lalu, pihaknya bersama Direktur Pembangunan Jembatan Kementerian PUPR sudah turun langsung meninjau lokasi jembatan Liliba. Mereka juga sudah mengirim tim untuk menyurvei kondisi dua jembatan di Kota Kupang, yakni jembatan Liliba dan Petuk, namun hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut.

 

Menurutnya dalam komunikasi dengan rekan-rekannya di Jakarta, pihaknya diminta untuk mengajukan kembali usulan pembangunan tersebut. “Kita berusaha agar tahun ini atau tahun depan sudah bisa terlaksana,” ungkapnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Agustinus juga menyinggung tentang antisipasi genangan air di Kota Kupang yang cukup parah saat hujan.

 

Menurutnya beberapa sudah teratasi, namun di beberapa lokasi harus sudah memiliki sumur resapan, karena volume air terlalu besar menimbulkan genangan yang cukup mengganggu pengguna jalan, seperti di Bundaran Tirosa/PU. Karena itu pihaknya minta pertimbangan teknis dari Dinas PUPR Kota Kupang untuk pembuangan air dari lokasi tersebut.

 

Selain itu mereka juga membahas pencurian penutup lubang pembuangan pada trotoar yang baru selesai dibangun. Dikawatirkan akan membahayakan para pengguna jalan, karena lubangnya cukup dalam.

 

Menanggapi permintaan-permintaan tersebut, Wali Kota langsung memerintahkan Kadis PUPR dan para kabidnya untuk segera menindaklanjuti dan membuat kajian. Mengenai pencurian penutup lubang pembuangan, Wali Kota berjanji akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan. (R-1/PKP-ans)