Berchamns Nahak, Wartawan Pelopor9 Kabupaten Malaka
Audit dana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati kurang lebih sebesar Rp 200 juta yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Malaka Tahun 2021 akan dilakukan Inspektorat Kabupaten Malaka dalam waktu dekat. Publik dan media massa tentu akan menaruh perhatian.
Pasalnya, pemanfaatan dana tersebut dilaksanakan pada tenggang waktu pelaksanaan Program Audit 100 Hari Kerja Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati, Louise Lucky Taolin, S. Sos yang akrab dikenal Kim Taolin dengan tagline SN-KT.
Audit Inspektorat Malaka sangat dinanti-nantikan. Publik tentu ingin mengetahui hasil audit tersebut. Sehingga, DPRD Kabupaten Malaka melalui Komisi I merencanakan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah dijadwal dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus). Demikian Inspektorat Malaka pun bekerja keras karena sudah membuat pernyataan-pernyataan yang membuka ruang untuk dilakukan audit investigatif.
Hasil penelusuran, ada dana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malaka yang dialokasikan untuk kebutuhan makan minum sebesar Rp 56 juta dan cetak undangan sebesar Rp 15 juta. Ini butuh pembuktian berdasarkan kerja audit Inspektorat Malaka.
Audit Inspektorat Malaka terbuka untuk menelusuri rencana penganggaran dan aliran dana dalam pemanfaatannya. Jika ada temuan sesuai hasil audit, meski hanya satu rupiah pun, sudah menjadi preseden buruk.
Dengan demikian, apakah pertahanan Program Audit 100 Hari Kerja SN-KT "dibobol"?. Jika ada temuan, kerugian uang negara dalam pemanfaatan dana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, maka akan menjadi kasus pertama dugaan korupsi yang terjadi pada masa Program 100 Hari Kerja dan kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Malaka saat ini. (Berchamns Nahak).