Geomembran Tambak Garam Hilang, Pemda Sabu Raijua Rencana Lapor Polisi

Kondisi Geomembran pada Salah Satu Tambak Garam Di Kecamatan Sabu Liae.

Menia, Pelopor9.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Sabu Raijua melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua (PM dan PTSP, Perindag) Kabupaten Sabu Raijua berencana melaporkan masyarakat yang mencuri geomembrane tambak garam ke pihak kepolisian.

 

Langkah itu diambil terkait adanya informasi aksi pencurian geomembrane di lokasi tambak garam yang ada di Kabupaten Sabu Raijua oleh oknum tertentu. Pasalnya, semua geomembrane yang ada di tambak garam Sabu Raijua adalah aset pemda Sabu Raijua.

 

"Siapapun yang mencuri maupun ada yang bertindak sebagai penadah dengan membeli aset tersebut akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku,"kata kepala Dinas PM dan PTSP, Perindag Kabupaten Sabu Raijua, Lagabus Pian, Sabtu (14/05/22) lewat sambungan telepon.

 

Dia menghimbau agar masyarakat ikut membantu menginformasikan, jika ada oknum yang mencuri atau memperjualbelikan Geomembrane tanpa dokumen jual beli seperti nota yang jelas untuk dilaporkan kepada pihak berwajib.

 

"Kami mohon agar masyarakat yang mengetahui jika ada oknum yang mencuri atau memperjualbelikan geomembrane dapat melaporkan kepada Dinas PM dan PTSP, Perindag Kab Sabu Raijua, pemerintah desa setempat ataupun ke aparat kepolisian terdekat,"tegasnya.

 

Sementara, salah satu warga Sabu Raijua, Ama Lere mempertanyakan kinerja Pemda Sabu Raijua dalam menjaga dan merawat aset. Pasalnya, banyak aset pemda yang dibiarkan terbengkalai seperti tambak garam dengan mesin pompa serta perahu - perahu bantuan dibiarkan rusak tanpa terawat.

 

"Kita punya masyarakat ini belum paham, mana yang aset dan bukan. Bisa saja mereka lihat ada yang rusak karena terbawa angin lalu ambil,"katanya, Jumat (20/05/22).

 

Dikatakan, selama ini tidak ada masyarakat Sabu Raijua yang mencuri Geomembran. Masyarakat yang memiliki Geomembran di rumah dibeli dari penjual yang disertai dengan nota.

 

Untuk diketahui, seseorang bisa disebut sebagai penadah apabila sudah terbukti memenuhi unsur pidana pasal 480 KUHP. Meliputi membeli, menggadaikan, menukar, menyewa, menerima keuntungan, dan menerima hadiah dari hasil kejahatan.

 

Diancam penjara maksimal 4 tahun atau membayar denda maksimal Rp.900.000 rupiah.

 

Sementara, hasil penelusuran media ini, semua tambak garam di kabupaten Sabu Raijua sudah tidak beroperasi sejak akhir tahun 2021. Mesin pompa dibiarkan berkarat, selang air dan geomembrane dibiarkan begitu saja di lokasi tambak. (R-1/2)