Wali Kota Kupang, Jefirstson Riwu Kore [inset kanan] Memberikan Selamat Kepada Jamaah Calon Haji Kota Kupang, Dengan Latar Jamaah Calon Haji
Kupang, Pelopor9.com - Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., secara resmi melepas 155 Jamaah Calon Haji asal Kota Kupang tahun 2022, Jumat (17/6/22) di lantai 1 Kantor Wali Kota Kupang.
Jamaah Calon Haji asal Kota Kupang bagian dari Kloter 25 asal Nusa Tenggara Timur, akan diberangkatkan menuju Embarkasi Surabaya bergabung dengan Jamaah Calon Haji asal Sidoarjo, Jawa Timur untuk kemudian diberangkatkan ke Tanah Suci pada Selasa, 21 Juni 2022.
Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan bahwa ibadah haji merupakan salah satu dari 5 (lima) Rukun Islam yang harus dipedomani dan dilaksanakan khususnya oleh umat muslim yang mampu.
Tentunya pemahaman ini tidak memberikan perspektif bahwa pelaksanaan ibadah haji hanya sekedar sebagai ritual keagamaan dan sebuah kewajiban agama yang harus dilaksanakan atau dipatuhi, melainkan komitmen untuk menunaikan ibadah haji yang harus dibangun dari kesadaran masing-masing pribadi bahwa menunaikan ibadah haji merupakan perintah Allah SWT serta bagian dari ketaqwaan insan-insan yang beriman.
”Saya yakin dan percaya bahwa ajaran Islam sangat menekankan pentingnya iman seseorang, karena iman adalah ketetapan dan pembenaran hati yang implementasinya dalam bentuk kepatuhan dan ketaatan untuk melaksanakan ajaran agama, oleh sebab itu kiranya tekad saudara-saudara untuk menunaikan ibadah haji ini telah dilandasi oleh niat yang tulus sebagai muslimin dan muslimah sejati,” ungkapnya.
Dikatakan, sebagai wujud nyata kepedulian dan dukungan pemerintah Kota Kupang dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022, maka pemerintah memberikan dana bantuan biaya transportasi sebesar Rp. 2.000.000,- bagi Jamaah Calon Haji asal Kota Kupang dengan syarat Jamaah Calon Haji wajib berangkat dan kembali melalui Kota Kupang. Dukungan itu sebagai pelaksanaan undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Wali Kota juga berpesan bahwa perlu dipahami dan dikuasai dengan baik segala prosesi dan tata cara ibadah sesuai Rukun Haji yang diamanatkan Rassululah, agar ibadah haji benar-benar sah dari aspek hukum agama.
Kedua : kiranya segala niat hati, keinginan dan pikiran selama menunaikan ibadah haji harus diarahkan sepenuhnya kepada Allah SWT, sehingga ibadah haji yang dilaksanakan benar-benar mabrur.
Ketiga : para Jamaah Calon Haji harus menghormati segala bentuk aturan, hukum serta adat istiadat di negara Arab Saudi sebagai tempat pelaksanaan ibadah haji.
Keempat : terus menjaga kesehatan fisik maupun mental karena pelaksanaan ibadah haji yang memakan waktu yang cukup lama.
Untuk diketahui, calon jamaah haji harus memenuhi ketentuan dan syarat Jamaah Calon Haji 1443 H/2022 Masehi sesuai yang disampaikan penyelenggara Haji Kemenag Kota Kupang, Drs. H. Hudayanur antara lain :
1. Jamaah yang telah melunasi biaya naik haji tahun 2020 dan tertunda keberangkatannya.
2. Usia maksimal Jamaah Calon Haji 65 tahun terhitung pada tanggal 30 Juni 2022.
3. Konfimasi pelunasan dan pembayaran pelunasan pada Jamaah Calon Haji paling sedikit telah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama.
4. Melakukan konfimasi pelunasan atau pembayaran pelunasan pada BPS BIPIH dari tanggal 9 Mei s/d 20 Mei 2022.
5. Melakukan pemeriksaan kesehatan haji pada puskesmas yang ditunjuk.
6. Jamaah Calon Haji regular diberangkatkan setelah melakukan vaksin lengkap, PCR, dan pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Diberangkatkan minimal telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua, serta menerima vaksin meningitis.
8. PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dan dinyatakan negatif Covid-19.
Jika hasil PCR dinyatakan positif, jamaah tidak masuk embarkasi dan diberi kesempatan 5 hari untuk periksa ulang, jika hasil dinyatakan negatif dan selama penerbangan masih ada maka akan diberangkatkan.
Turut Hadir unsur Forkopimda Kota Kupang, Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, S.E., M.Si., Para Staf Ahli Wali Kota Kupang, Para Asisten Sekda Kota Kupang, Para Pimpinan Perangkat Daerah Kota Kupang serta Para Perwakilan Kantor Kemenag Kota Kupang. (R-1/PKP-chr)