Amnesti Pajak Kendaraan Bulan Agustus 2022 Capai Rp 2 M

Masyarakat Sementara Antree untuk Mendapatkan Pelayanan Pajak

Kupang, Pelopor9.com - Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Kupang, Alberd E. Pairikas, SE, M.Si menyampaikan bahwa pemerintah Daerah provinsi NTT memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat. Wajib pajakt dibebaskan dari sanksi keterlambatan bayar pajak, tunggakan maupun bea balik nama melalui kebijakan amnesti pajak selama bulan Agustus 2022.

 

Pendapatan Asli Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada bulan Agustus tahun 2022 meningkat pesat dengan pendapatan harian per tanggal 1 Agustus sampai dengan tanggal 29 Agustus 2022 dari sektor pajak mencapai dua miliar rupiah lebih.

 

“Pendapatan daerah dari sektor pajak pada bulan  Agustus ini mengalami peningkatan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Bulan ini pendapatan harian mencapai 2 miliar rupiah lebih sedangkan pendapatan pada bulan sebelumnya hanya sekitar 700 juta rupiah lebih saja, " kata Alberd E. Pairikas, SE, M.Si di ruang kerjanya kepada media, Selasa (30/08/22).

 

Dikatakan, khusus pada tanggal 29 Agustus 2022 dari hasil pendapatan keseluruhan kabupaten/kota se-NTT mencapai 3,6 miliar rupiah lebih. Sedangkan penghasilan pada bulan-bulan sebelumnya hanya berkisar 700 juta rupiah.

 

Lanjutnya, pihaknya dalam memberikan pelayanan dengan metode samsat keliling (samling) sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selebihnya mempermudah dan menghemat waktu masyarakat karena tidak perlu mendatangkan kantor samsat, dengan demikian kepadatan pelayanan di kantor pun dapat teratasi.

 

Kata Alberd, ada dua unit mobil yang bertugas samling. Samling satu di bundaran PU sedangkan samling dua ditempatkan di depan kantor bupati lama kupang untuk melayani pajak tahunan di wilayah Alak dan sekitarnya. Kedua titik tersebut merupakan titik Sentral dan strategis untuk dijangkau masyarakat. Dia juga berharap, kedepannya ada penambahan mobil samling agar bisa ditempatkan di siku mana jalur 40 dan oepura.

 

Sementara petugas samling itu sendiri terdiri dari aparat kepolisian, pihak pendapatan daerah dan instansi terkait sehingga bukti pembayaran pajak langsung diserahkan bersamaan dengan STNK yang sudah dilegalisir langsung eksekusi atau penyelesaian di tempat tampa harus tunggu lama.

 

“Saya juga berharap kedepannya, apabila ada penambahan 2 unit mobil samling agar bisa ditempatkan di Sikumana dan Oepura, "katanya.

 

Pembebasan denda keterlambatan pembayaran kendaraan bermotor didasarkan pada peraturan Gubuernur NTT, tertuang dalam "Pergub No.78 Tahun 2022 Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua Dan Seterusnya". (R-1/jom)