Ambrosius Kodo, S.Sos
Kupang, Pelopor9.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (BPBD NTT) mendorong pemerintah daerah mempercepat pendistribusian bantuan stimulan perbaikan rumah bagi korban terdampak bencana Badai Siklon Tropis Seroja yang terjadi di NTT pada bulan April 2021 lalu.
"Kita mendorong pemerintah Daerah untuk supaya memanfaatkan waktu yang ada ini secara baik,"kata kalak BPBD NTT, Ambrosius Kodo, S.Sos kepada media ini, Selasa (27/09/22) di ruang kerjanya.
Menurut Dia, dana bantuan stimulan perbaikan rumah pasca bencana Seroja dari BNPB untuk 16 kabupaten/kota di NTT yang terdampak bencana Seroja sebesar Rp. 849,3 miliar telah dialokasikan pada bulan Desember 2021 lalu. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat proses penyaluran dana tersebut sebelum bulan Desember mendatang.
Pada tanggal 31 Desember tahun 2021 sudah dialokasikan anggaran untuk 16 kabupaten/kota di NTT, antara lain; Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Malaka, Belu, Alor, Lembata, Flores Timur, Ende, Ngada, Manggarai Barat, Sumba Barat, Sumba Timur, Sabu Raijua, Rote Ndao dan Kota Kupang.
Lanjutnya, sesuai data yang dimiliki BPBD NTT dengan progres penyaluran dana Seroja yang dilakukan pemerintah daerah. Kabupaten Ende telah selesai disalurkan kepada penerima bantuan. Sementara Kota Kupang dilaksanakan dengan sangat signifikan sedangkan kabupaten kupang sedang bergerakbergerak cepat.
Dikatakan, bahwa sampai dengan saat ini, progres di beberapa kabupaten, Ende misalnya itu sudah selesai. Kota Kupang progressnya cukup signifikan dan Kabupaten Kupang juga sedang bergerak dan semua kabupaten pada prinsipnya sedang bergerak untuk mengupayakan percepatan realisasi penyaluran stimulan perbaikan rumah ini.
Dia tegaskan kepada pemerintah daerah kabupaten lain yang masih dalam proses verifikasi validasi data kerusakan untuk mengupayakan percepatan dengan memastikan keabsahan data. Menurutnya, setelah melakukan verifikasi validasi terdapat ada laporan bahwa yang di data bukan rumah tinggal tetapi dapur, rumah sewa/kontrakan, kos dan toilet.
“Banyak juga telah dilakukan verifikasi validasi, ternyata yang dilaporkan itu ada juga yang toilet, ada yang dapur, ada juga rumah sewa/kontrakan. Sehingga itu memastikan bahwa benar-benar dia adalah korban dan objeknya rumah tinggal yang rusak, "Ungkapnya.
Mengingat, Zona musim di NTT tidak menentu, pekerjaan fisik akan terhambat oleh cuaca apabila tidak dilakukan secara cepat. oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada BPBD kabupaten memprioritaskan proses penyaluran bantuan kepada penerima yang sudah memiliki persyaratan lengkap. Sementara yang masih mengalami kendala seperti masalah tanah atau lahan dapat dilakukan kemudian sambil mencari jalan keluarkeluar agar tidak menghambat proses realisasi kepada yang lain.
"Kita prioritas pada masyarakat dengan persyaratannya lengkap. yang masih ada persoalan itu bukan diabaikan tetapi bisa berproses kemudian tapi yang sudah clear kita prioritaskan bisa cepat, "ujarnya.
Kata dia, terkait Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Dan Petunjuk Teknis (Juknis) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota yang disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah. Karena pada prinsipnya, juklak dan Juknis sebagai payung hukum untuk memayungi semua proses. Sehingga apa yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari.
Sementara Juklak itu sendiri ditetapkan oleh BPBD kabupaten/kota dengan mensosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu untuk meminta pendapat publik sehingga tidak dibuat secara sepihak. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa juklak itu dibuat untuk mempermudah masyarakat bukan malah mempersulit dengan mengatur tentang mekanisme dan operasional.
Juklak itu dibuat oleh teman-teman BPBD dengan sosialisasi, dengan meminta pendapat dari publik sehingga Juklak itu tidak secara sepihak ditetapkan oleh teman-teman BPBD, harus ada uji publiknya. “Sebetulnya dibuat bukan untuk mempersulit, harus dibuat untuk mempermudah sebagai payung untuk mempermudah. Ada rujukannya juga bahwa yang mengatur tentang mekanisme dan operasionalnya bagaimana, ada di Juklak itu,"tegas dia.
Ambrosius Kodo juga memberikan apresiasi kepada DPRD Sabu Raijua yang selama ini telah memberikan perhatian untuk percepatan realisasi bantuan stimulan bencana badai siklon tropis seroja yang terjadi di sabu Raijua pada tanggal 05 April 2021 lalu. Hal itu merupakan dorongan kepada BPBD untuk bisa mengambil langkah-langkah atau taktis strategis dalam rangka percepatan.
Dia juga berharap ada dukungan dan kolaborasi dari tim percepatan di kabupaten sabu Raijua bisa terlibat aktif, karena BPBD tidak bisa bekerja sendiri dengan keterbatasan yang dimiliki oleh mereka.
“Saya mengapresiasi perhatian DPRD kabupaten sabu Raijua. Semua tim berkolaborasi karena BPBD SDM terbasah, "terangnya. (R-1/Jom)