Kursi Dewan Sabu Raijua Dapil I Berkurang pada Pileg 2024

Pose Bersama Peserta Sosialisasi

Menia, Pelopor9.com – Alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah daerah pemilihan (Dapil) I Sabu Raijua meliputi Kecamatan Sabu Tengah, Sabu Timur dan Sabu Liae berkurang pada pemilu Legislatif (pileg) 2024. Dimana semula 7 kursi menjadi 6 kursi dan bertambah di Dapil II kecamatan Sabu Barat karena jumlah penduduk bertambah.

 

Hal itu diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Sabu Raijua, Kamis (24/11/22) di Aula Hotel Jesika Sabu Raijua.

 

Ketua KPUD Sabu Raijua, Alpius P Saba, mengatakan bahwa rujukan alokasi kursi adalah berdasarkan jumlah penduduk. Ketika suatu wilayah penduduk berkurang dan wilayah lain bertambah maka alokasi kursi dewan akan bergeser.

 

“Salah satu yang berubah adalah posisi urutan Dapil. Dimana Sabu Barat yang sebelumnya dapil I berubah jadi dapil II. Karena dalam aturan, kota kabupaten menjadi dapil urutan I atau dapil I,”katanya.

 

Dikatakan, bahwa bergesernya alokasi kursi bukan karena intervensi pihak lain, namun karena aturan dengan perhitungan yang tersistem dibantu aplikasi Sidapil. Dimana aplikasi itu akan menampilkan secara otomatis kriteria yang terpenuhi.   

 

Salah satu Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua dari Divisi Teknis Penyelenggara, Daud Pau mengatakan bahwa dasar perubahan sesuai Keputusan KPU No. 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah kursi anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, Keputusan KPU No. 488 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024.

 

“Salah satu kabupaten yang menurun jumlah kursi kabupaten Kupang dari 45 kursi menjadi 35 kursi. Ini jadi pergumulan teman – teman di kabupaten Kupang,”katanya.

 

Dikatakan, pendapilan harus memenuhi 7 kriteria umum. Kesetaraan Nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, profesionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, kesinambungan.

 

Lanjutnya, jumlah penduduk kabupaten Sabu Raijua berdasarkan keputusan KPU nomor 457 tahun 2022 sebanyak 94.330 sehingga dialokasikan 20 kursi. Terdiri dari penduduk Sabu Barat sebanyak 35.249, Sabu Tengah 9.320, Sabu Timur 9.432, Sabu Liae 10.971, Hawu Mehara 19.727, dan Raijua sebanyak 9.631.

 

Dikatakan, Partai politik dan masyarakat dapat melakukan protes dan memberi masukan dengan mengisi form pengaduan. Baik secara manual di kantor KPU dan online lewat website.

 

"Kita akan umumkan selama 7 hari, untuk masyarakat memberi masukan. Selanjutnya dilakukan uji publik,"ujarnya.

 

Lebih lanjut, hasil rancangan akan dibahas bersama DPRI di tingkat pusat. Hal itu menjadi momentum untuk memberi masukan apakah akan berubah atau tetap pada rancangan yang disiapkan KPU.

 

Perwakilan partai Politik, sekretaris PDIP Sabu Raijua, Karel O. Modjo Djami, mengaku dengan adanya sosialisasi alokasi kursi maka menguatkan rancangan alokasi kursi sebelumnya yang telah disosialisasi dari KPU.

 

"Kami partai politik sudah tidak kaget, kami sudah persiapkan calon - calon sesuai skenario dari KPU. Memang ini yang kami tau, dan beredar di masyarakat,"ujarnya.

 

Kegiatan dihadiri ketua Bawaslu Sabu Raijua, Ketua atau perwakilan Partai Politik, Kapolres Sabu Raijua, kepala Dinas Kependudukan. (R-1)