Ilustrasi
Raijua, Pelopor9.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sabu Raijua, Alpius Petrus Saba menyampaikan ada 3 orang tenaga pendidik dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengikuti seleksi PPK pemilihan umum tahun 2024.
Ada 3 orang Guru PNS ( 1 Sabu Barat, 2 Raijua), "ungkapnya melalui pesan WhatsApp pribadi kepada media ini, Kamis (15/12/2022)
Ditegaskan, merujuk pada PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum tidak melarang guru dan tenaga medis. Sementara mekanisme perekrutan saat ini menggunakan aplikasi SIAKBA yang diakses secara online sehingga seluruh komponen masyarakat dapat mengikuti seleksi.
Selain itu kata Dia, sesuai etika kelembagaan, pihaknya secara intens berkoordinasi kepada pemerintah Daerah Sabu Raijua, mengenai surat edaran tersebut sehingga proses perekrutan penyelenggara badan adhoc pemilihan umum 2024 dapat berjalan lancar dengan prioritas untuk menyiapkan penyelenggara yang berpengalaman dan berkualitas karena mengingat beban kerja dalam tahapan pemilu 2024 sangat kompleks.
Lanjutnya, hasil koordinasi pihaknya dengan pemda Sabu Raijua mendapatkan surat balasan dengan nomor: 800/615/BKDPP/XII/2022. Sifat: Penting, Perihal: Tanggapan. Surat itu diterbitkan di Seba, pada tanggal 15 Desember 2022.
Kepala BKD Sabu Raijua, Markus Lodo membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan pihak. Dimana, tidak melarang hanya mempertimbang. Dengan ketentuan, apabila ternyata SDM di wilayah kecamatan kurang, maka dapat memanfaatkan PNS dan tenaga kontrak daerah selain tenaga guru dan tenaga medis dengan terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pimpinan unitnya.
“Sudah ada surat dari Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua terkait itu. Siang tadi kita sudah balas suratnya,”katanya.
Surat tersebut tembusan, disampaikan kepada: 1. Bupati Sabu Raijua, 2. Wakil Bupati Sabu Raijua.
Adapun Isi surat sebagai berikut: Sesuai surat saudara (KPU, baca) Nomor 235/PP.04.1-SD/5320/2022 Tanggal 9 Desember 2022 Perihal Mohon Pertimbangan maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Sementara Wakil Bupati Sabu Raijua, Yohanes Uly Kale yang dikonfirmasi terpisah media ini mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara pemilu 2024.
“Aturannya tidak boleh PNS yang ikut,”ujarnya. (R-1/jom)