Rancangan PKPU Pemilu 2024: Wacanakan Perhitungan Suara Dua Panel

Ketua KPU Sabu Raijua, Alpius Saba (tengah), dan Ketua divisi teknis KPU Sabu Raijua, Daud Pau (kanan) dalam Kegiatan Focus Group Discussion

Menia, Pelopor9.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua menggelar Focus Group Discussion Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

 

Diskusi membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Kamis (22/06/23) di aula kantor KPU Sabu Raijua.

 

Ketua KPU Sabu Raijua, Alpius Saba, mengatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pada pemilihan umum tahun 2019, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan umum.

 

“Salah satu pertimbangan adalah karena pemilu sebelumnya banyak petugas KPPS yang meninggal,” katanya.

 

Pemilih yang akan mencoblos wajib membawa dokumen pendukung. Pasalnya, dokumen itu penting agar pemilu berjalan aman dan lancar.

 

Dihimbau, bahwa pengalaman Pemungutan Suara Ulang terjadi karena persoalan pemilih tidak bisa menunjukkan identitas pendukung seperti KTP-El, Kartu Keluarga dan Surat Izin Mengemudi.

 

"Pertama, pemilih wajib bawa undangan. Tiga dokumen itu penting, tapi paling aman KTP-El,"tegas Alpius.

 

Ketua divisi teknis KPU Sabu Raijua, Daud Pau, mengatakan salah satu point perubahan dalam PKPU yang baru diwacanakan adalah metode perhitungan suara dilakukan dua panel. Dimana, panel A menghitung surat suara presiden, wakil presiden, dan suara DPD. Sedangkan panel B menghitung surat suara DPR dari semua tingkatan.

 

“Metode perhitungan suara akan dilakukan dua panel, Presiden dan DPD, dan DPR semua tingkatan, berjalan sekaligus,” katanya.

 

Perubahan lain pada pasal 6 poin a, dimana peserta diskusi mengusulkan menambah kata penduduk, menjadi pemilik KTP-El dan penduduk yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam formulir Model A- Kapko Daftar Pemilih.

 

Sementara pasal 53 ayat (7) dan (8) saksi TPS, Pengawas Pemilu, atau masyarakat yang hadir diperbolehkan mendokumentasikan formulir hasil berupa foto atau video seusai pleno perhitungan suara.

 

Perhitungan suara dibackup dari aplikasi Sirekap. Aplikasi akan menampilkan hasil perhitungan suara dan dikirim kepada para pihak dalam bentuk soft copy hard copy.  

 

"Opsi yang ditawarkan cukup bagi dari Sirekap soft file, Hanya satu saja yang salin. Hasil salinan itu yang dibagi. Jadi ini sudah cukup mudah,”pungkasnya.

 

Sementara, penggunaan Sirekap akan diatur lewat keputusan KPU tersendiri.

 

Untuk diketahui, peserta diskusi terdiri dari perwakilan kejaksaan, kepolisian, pimpinan partai politik, bawaslu, kesbangpol dan media. (*)