50 ASN Kota Kupang Dilatih Pengelolaan JDIH

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Elvianus Wairata (kedua kanan), Foto: Istimewa

Kupang, Pelopor9.com – Sebanyak 50 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Kota Kupang mengikuti Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Rabu (16/10/19) di Hotel On The Rock Kupang.

 

Pelatihan yang digelar 2 hari, sejak 16 s/d 17 Oktober 2019 ini, untuk mendukung Sistem pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat dan cepat yang tersebar di instansi pemerintah.

 

Bimtek terselenggara atas kerjasama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

 

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Elvianus Wairata, dalam sambutannya mengatakan bahwa Jaringan dokumentasi dan informasi hukum, merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumentasi hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan. Serta merupakan sarana pemberian pelayanan dokumentasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

 

Lanjutnya, keberadaan JDIH saat ini sangatlah penting dalam menyajikan informasi hukum yang benar dan terintergasi bagi instansi pemerintah, swasta dan masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan produk hukum sesuai kebutuhan.

 

Pemerintah memiliki tugas dan fungsi dalam melakukan pembinaan dan pengembangan sistem JDIH guna memberikan kemudahan akses yang lebih dalam memberikan informasi hukum kepada masyarakat.

 

Di era digitalisasi dan era industri 4.0 seperti ini, pemanfaatan JDIH secara digital baik secara online maupun berbasis aplikasi yang akan terkoneksi secara terpadu dari pusat sampai daerah. Sehingga bahan hukum yang dibutuhkan ketika diperlukan dan dengan mudah untuk diakses secara cepat dan akurat.

 

“Semua produk hukum yang ada di lingkup Pemerintah Kota Kupang harus masuk dalam sistem JDIH, guna mendukung implementasi smart city di Kota Kupang”, tegas Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang.

 

Max Reke,SH dalam laporan panitianya menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan bimbingan teknis JDIH adalah untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman para pengelola JDIH, memberikan pemahaman kepada ASN lingkup pemerintah Kota Kupang betapa pentingnya jaringan dokomentasi dan informasi hukum terkait dengan kebutuhan akan informasi hukum baik undang- undang maupun produk hukum daerah lainnya.

 

Sementara yang menjadi narasumber, adalah Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Drs. Yasmon, M.L.S, Kepala Sub Bidang Penguatan Dan Pemberdayaan Jaringan Reinal Saputra, SH. MH, dan Pranata Komputer Muda Idham Adriansyah,S.Kom. (R-1).