Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Markus Haba sedang melakukan penandatangan NHPD disaksikan oleh Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke
Menia, Pelpor9.com - Untuk menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu Sabu Raijua telah melakukan penandatangani Nota Perjanjian Dana Hibah (NPHD) Untuk pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2024.
Penandatangan dihadiri langsung Pj. Gubernur NTT, Ayodhia G.L Kalake, Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Markus Haba, Kepala Badan Keuangan Daerah Sabu Raijua, Viktor Radamuri, Kepala Kantor Kesbangpol Sabu Raijua, Putra Balich Sah, Koordinator Sekretariat Bawaslu Sabu Raijua, Ams Riwu Teta. Penandatangan ini dilaksanakan Aula Eltari Kantor Gubernur NTT, Rabu (15/11/23).
Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Markus Haba yang dikonfirmasi melalui pesan WhatssApp, usai penandatangan tersebut, membenarkan telah dilakukan penandatangan NPHD untuk Pilkada serentak di NTT tahun 2024, didalamnya termasuk untuk Pilkada Sabu Raijua. Dirinya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Sabu Raijua dan juga pemerintah Propinsi NTT yang telah menganggarkan Dana Hibah untuk Pilkada Sabu Raijua.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan juga Pemerintah Provinsi NTT yang telah menyiapkan anggaran sesuai dengan regulasi yang ada. Ini bukti bahwa Pemrintah Sabu Raijua mempunyai komitmen untuk menyukseskan Pilkada Sabu Raijua di tahun 2024 ” ujarnya
Disebutkannya, total alokasi yang disetujui untuk pelaksanaan Pilkada Sabu Raijua sebesar Rp.6.600.000.000, yang akan dicairkan dalam 2 tahap yakni pencairan pertama sebesar 40% atau Rp. 2.640.000.000 pada tahun 2023 dan 60% atau Rp. 3. 960.000.000yang dianggarkan pada tahun 2024.
Menurutnya, Dana Hibah yang diterima oleh Bawaslu Sabu Raijua dengan jumlah yang sudah disebutkan diatas, merupakan hasil pembahasan antara Bawaslu dan Pemerintah Daerah Sabu Raijua tentang Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2024.
“Angka yang tercantum dalam NPHD itu, sudah melalui proses pembahasan bersama dengan TAPD Kabupaten Sabu Raijua tentang tentang Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2024” Kata Alumni GMNI ini.
Sementara Koordinator Sekretariat Bawaslu Sabu Raijua, Ams Riwu Teta yang dikonfirmasi terpisah tentang kesiapan penggunaan Dana Hibah tersebut, masih menunggu ketentuan dari Bawaslu RI mengenai pembentukan Adhoc pada Pilkada seerentak tahun 2024.
“Untuk sementara, kami menunggu ketentuan dari RI terkait pembentukan badan Adhoc apakah kita harus seleksi barua atau tidak. Anggaran tahap pertama digunakan pelantikan dan pembekalan dan penyediaan sarana dan prasarana dan sewa gedung sekretariat badan Adhoc” ujarnya.
Dirinya juga menyinggung mengenai pembukaan rekening untuk dana hibah, dilakukan secara terpusat oleh Bawaslu RI.
“Kalau untuk progres pembukaan rekening penampung dana hibah, diurus secara terpusat di Bawaslu RI sudah sampai tahapan proses penerbitan oleh bank” ujarnya. (*/R1).