Kelola Dana Desa di Sabu Raijua dengan Transparan

Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa Kabupaten Sabu Raijua, Arye Roru (kiri), Plt kadis pemberdayaan masyarakat desa kabupaten Sabu Raijua, Sofia Siu (tengah), Camat Raijua, Titus Bernadus Duri (kanan) saat kegiatan.

Raijua, Pelopor9.com – Pengelolaan dana desa harus terbuka, anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat harus dipublikasikan, sehingga diketahui masyarakat.

 

Demikian disampaikan Plt kadis pemberdayaan masyarakat desa kabupaten Sabu Raijua, Sofia Siu, Camat Raijua, Titus Bernadus Duri dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa Kabupaten Sabu Raijua, Arye Roru kepada Pelopor9.com, Sabtu (19/10/19).

 

Saat serahterima tugas para kades Ballu dan Kolorae di aula kantor camat Raijua kabupaten Sabu Raijua.

 

Menurut Sofia siu, bahwa dalam pengelolaan dana desa para kepala desa harus transparan, akuntabel dan prioritaskan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat desa. 

 

“Para kepala desa tidak boleh sewenang-wenang dalam pengelolaan dana desanya. "Kata dia”,ujarnya.

 

Camat Raijua, Titus Bernadus Duri, mengatakan, bahwa tugas pokok kepala desa merupakan jantung dalam pembangunan pedesaan. Dilakukan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dengan alokasi dana desa, harus jelas peruntukan dana-dana yang masuk di desa, secara transparan dan akuntabel. Para kades diharapkan membuat memori desa sehingga diketahui masyarakat.

 

Sementara, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat  desa Kabupaten Sabu Raijua, Arye Roru, mengatakan, Dana desa sudah mencapai 85 miliar untuk 58 desa se kabupaten Sabu Raijua.

 

Dana itu, untuk membiayai 4 (empat) bidang kegiatan, pemerintahan desa, kedua, pembangunan, dan ketiga, ketertiban masyarakat, serta keempat, pemberdayaan masyarakat.

 

Dengan besaran dana itu, apabila tidak sesuai dengan peruntukan yang sudah ditetapkan secara prosedural, maka di situ ada indikasi penyelewengan dana. (R-1/jom).