KPU Sabu Raijua Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024, Dewan Wajib Mundur

Suasana Sosialisasi PKPU

Menia, Pelopor9.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024, Senin (22/07/2024) di Aula KPU Sabu Raijua.

 

Ketua KPU Sabu Raijua, Daud Pau, mengatakan bahwa kehadiran PKPU nomor 8 akan menjawab semua pertanyaan yang pernah ditanyakan kepada KPU.

 

Dikatakan, bahwa sebelum PKPU 8 ditetapkan, pihaknya telah melakukan sejumlah koordinasi dan konsultasi terutama syarat calon pada pasal 14. Namun secara umum, PKPU 8 tidak banyak perubahan dari PKPU 2 tahun 2024.

 

"PKPU ini mudah - mudahan sudah menjawab, memang tidak banyak berubah”, katanya. 

 

Sementara, anggota KPU Sabu Raijua, dari divisi Teknis Penyelenggaraan, Markus Udju Lomi mengatakan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri sejak penetapan calon.

 

Sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 2 huruf q menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan.

 

Dikatakan, anggota DPRD terpilih wajib menyerahkan surat pengunduran diri minimal pada masa perbaikan syarat calon.

 

"Pada saat perbaikan syarat calon, wajib menyerahkan”, ujarnya.

 

Sesuai tahapan Pemilu, Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024 sejak pendaftaran Pasangan Calon dari tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

 

Diketahui, PKPU 8 tahun 2024 mengatur tentang pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

 

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, pimpinan partai politik, anggota DPRD Sabu Raijua, Kepolisian, TNI, Organisasi Perangkat Daerah Sabu Raijua, Rohaniawan, dan media. (R-1)