Bawaslu Sabu Raijua Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Stakeholder

Suasana Sosialisasi, Peserta Tampak Antusias Mendengarkan Materi

Menia, Pelopor9.com - Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sabu Raijua melakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tingkat Kabupaten Sabu Raijua tahun 2024, Selasa (06/08/24) di Aula Penginapan Manna, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat. 

 

Dengan adanya kolaborasi yang kuat antara Pengawas Pemilu dengan masyarakat dan seluruh elemen akan menyukseskan Pemilu tahun tahun 2024. 

 

Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Markus Haba, S.Sos dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sesuai amanat undang - undang pemilu. Dimana membangun kolaborasi dengan semua elemen masyarakat. 

 

"Suksesnya Pilkada Sabu Raijua bukan semata – mata suksesnya penyelenggara, tetapi suksesnya Pilkada Sabu Raijua adalah sukses kita bersama," katanya.

 

Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergandengan tangan mengawasi setiap tahapan pemilu. Agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Juga berpartisipasi aktif dalam mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih sesuai hati nurani. 

 

"Pilkada bagaimana memilih pemimpin, memilih pemimpin artinya kita memilih sesuai hati nurani. Yang menurut kita, orang tersebut atau ketika dia memimpin dia bisa berbuat untuk kesejahteraan masyarakat", pungkasnya. 

 

Salah satu pemateri kegiatan, Noldi Tadu Hungu, mengatakan bahwa Peraturan Bawaslu nomor 02 tahun 2023 sudah mengatur tentang pengawasan partisipatif. Salah satu tugas bawaslu meningkatkan partisipasi pemilu. 

 

Pengawasan pemilu meliputi mengamati, mengkaji, memeriksa, menilai sesuai peraturan perundang undangan. Sedang, pelanggaran harus didukung dengan bukti permulaan.

 

"Tentu harus ada dokumen, foto, rekaman yang kemudian menjadi bukti", katanya. 

 

Dalam pengawasan Bawaslu dikenal dengan model pengawasan CAT (Cegah, Awasi, dan Tindak). Melalui pemetaan potensi pelanggaran, peningkatan partisipasi pemilu. Koordinasi dengan para pihak, mencegah adanya praktik politik uang, pengawasan netralitas para pihak. 

 

"Bawaslu berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan pemilu. Pengawasan partisipasi juga akan menutup kekurangan personil pengawas pemilu", katanya. 

 

Dikatakan sesuai slogan Bawaslu, bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu untuk keadilan Pemilu. Ia mengajak masyarakat untuk mengawasi Pilkada 2024.

 

Dia mencontohkan beberapa pelanggaran adalah pemasangan alat peraga yang tidak sesuai seperti di pinggir jalan, dipaku di pohon, di tiang listrik. 

 

"Kami berharap, kalau ada pasangan calon yang kampanye di tempat ibadah harus ditolak. Bisa saja, calon bagi Alkitab tapi di dalam alkitab ada kartu nama berisi ajakan memilih. Kalau itu terjadi, itu tidak boleh. Itu pelanggaran", ujarnya. 

 

Bentuk lain pelanggaran pemilu adalah politik uang, kampanye negatif, atau fitnah. 

 

“Kalau ada yang dapat lihat, kasih informasi ke Bawaslu. Biar ditindak,"ujarnya.

 

Peserta Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tingkat Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2024 terdiri dari FKUB Kabupaten Sabu Raijua, Tokoh Agama, DPC PA GMNI Sabu Raijua, Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif.

 

Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Pelajar dan Guru SMA N. 1 Sabu Barat dan SMA PGRI Winirai Sabu Raijua, Tokoh Perempuan dan media. (R-1).