Bawaslu Sabu Raijua Ajak Masyarakat Awasi dan Lapor Kecurangan Pemilu

Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Markus Haba, S.Sos (tengah) Didampingi Anggota Bawaslu, Dikson Hau Pia (kanan) dan Yulius Bon Geti Saat Membuka Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tingkat Kabupaten Sabu Raijua tahun 2024

Menia, Pelopor9.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sabu Raijua mengajak masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 dan melaporkan kecurangan.

 

Ajakan itu disampaikan Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Markus Haba, S.Sos dalam sambutannya, pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tingkat Kabupaten Sabu Raijua tahun 2024, Selasa (06/08/24) di Aula Penginapan Manna, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat.

 

Dikatakan, masyarakat memiliki peranan besar dalam menyukseskan pilkada terutama dalam mengawasi dan melaporkan kecurangan pemilu pada setiap tahapan.

 

"Pilkada bagaimana memilih pemimpin, memilih pemimpin artinya kita memilih sesuai hati nurani. Yang menurut kita, orang tersebut atau ketika dia memimpin dia bisa berbuat untuk kesejahteraan masyarakat", pungkasnya. 

 

Dia mengajak peserta pemilu dan tim sukses menyukseskan pilkada secara damai, jujur, adil serta demokratis tanpa ada politik uang.

 

“Kita harus sampaikan hal apa yang dilarang atau tidak boleh dilakukan seperti Politik uang, baik berupa uang maupun barang. Masuk kategori politik uang”, katanya.

 

Dia menghimbau ASN, TNI Polri, Kepala desa dan perangkat, BPD, RT RW untuk menjaga netralitas selama proses pilkada.

 

“Dilarang terlibat secara aktif atau terlibat dalam politik praktis. Kita perlu disampaikan juga kepada saudara saudari kita. Pengguna media sosial yang dilarang tadi, tidak boleh like, komen dan share. Jangankan komen, like saja tidak boleh",ujarnya. 

 

Salah satu pemateri kegiatan, Noldi Tadu Hungu, mengatakan bahwa Peraturan Bawaslu nomor 02 tahun 2023 sudah mengatur tentang pengawasan partisipatif. Salah satu tugas bawaslu meningkatkan partisipasi pemilu. 

 

Pengawasan pemilu meliputi mengamati, mengkaji, memeriksa, menilai sesuai peraturan perundang undangan. Sedang, pelanggaran harus didukung dengan bukti permulaan.

 

"Tentu harus ada dokumen, foto, rekaman yang kemudian menjadi bukti", katanya. 

 

Dalam pengawasan Bawaslu dikenal dengan model pengawasan CAT (Cegah, Awasi, dan Tindak). Melalui pemetaan potensi pelanggaran, peningkatan partisipasi pemilu. Koordinasi dengan para pihak, mencegah adanya praktik politik uang, pengawasan netralitas para pihak. 

 

"Bawaslu berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan pemilu. Pengawasan partisipasi juga akan menutup kekurangan personil pengawas pemilu", katanya. 

 

Dikatakan sesuai slogan Bawaslu, bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu untuk keadilan Pemilu. Ia mengajak masyarakat untuk mengawasi Pilkada 2024.

 

Dia mencontohkan beberapa pelanggaran adalah pemasangan alat peraga yang tidak sesuai seperti di pinggir jalan, dipaku di pohon, di tiang listrik. 

 

"Kami berharap, kalau ada pasangan calon yang kampanye di tempat ibadah harus ditolak. Bisa saja, calon bagi Alkitab tapi di dalam alkitab ada kartu nama berisi ajakan memilih. Kalau itu terjadi, itu tidak boleh. Itu pelanggaran", ujarnya. 

 

Bentuk lain pelanggaran pemilu adalah politik uang, kampanye negatif, atau fitnah. 

 

“Kalau ada yang dapat lihat, kasih informasi ke Bawaslu. Biar ditindak," ujarnya.

 

Pelaporan pelanggaran Pemilu dapat dilakukan kepada Bawaslu, maupun kepada KPU. Melaporkan langsung melalui kontak person anggota Bawaslu, email, maupun mengirim pesan lewat media sosial Bawaslu, untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

 

Selain itu, masyarakat juga dapat melalui aplikasi SIGAP Lapor yang dikelola oleh Bawaslu.

 

Untuk diketahui, peserta Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tingkat Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2024 terdiri dari FKUB Kabupaten Sabu Raijua, Tokoh Agama, DPC PA GMNI Sabu Raijua, Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif.

 

Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Pelajar dan Guru SMA N. 1 Sabu Barat dan SMA PGRI Winirai Sabu Raijua, Tokoh Perempuan dan media. (R-1).