Kordiv P3S Bawaslu Sabu Raijua, Yulius Boni Geti.
Menia, Pelopor9.com - Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Bawaslu Sabu Raijua, Yulius Boni Geti, mengajak masyarakat Sabu Raijua untuk mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) pada Nopember mendatang.
Ajakan itu disampaikan pada penutupan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tingkat Kabupaten Sabu Raijua tahun 2024, Selasa (06/08/24) di Aula Penginapan Manna, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat.
"Kami berharap mari kita bersama sama dengan Bawaslu dan jajarannya untuk mengawal setiap proses yang ada", katanya.
Dikatakan, masyarakat dapat mengambil peran mengawasi pemilu baik dalam tahapan kampanye, masa tenang dan hari H pemilihan, dengan cara memantau pelaksanaan pemilu, melaporkan pelanggaran pemilu, menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu dan ikut mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
Pengawasan partisipasi sudah merupakan amanat aturan pemilu. Seperti diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 02 tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif.
Lebih lanjut, pengawasan partisipatif membutuhkan kebersamaan dan solidaritas dari masyarakat dalam pelaksanaan pemilu, dimana pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada tanggal 28 Agustus 2024.
“Kita tentu secara bersama sama punya komitmen menyukseskan kegiatan ini. Baik sebagai pemilih maupun sebagai penyelenggara. Bersama dengan pengawas baik yang ada di tingkat kecamatan sampai pada desa/ kelurahan TPS lagi, berpartisipasi mengawasi setiap tahapan yang ada”,uajrnya.
Dalam tahapan pencalonan, pengawasan tidak saja kepada bakal kandidat, namun juga kepada penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
“Mungkin saja ada pelanggaran, mungkin dari pihak penyelenggara mungkin ada pelanggaran”,pungkasnya.
Pelaporan dugaan pelanggan dapat dilakukan ke sekretariat Bawaslu. Maupun melalui kanal resmi Bawaslu seperti website, email dan nomor telpon.
Salah pemateri kegiatan, Noldi Tadu Hungu, mengatakan pengawasan pemilu meliputi mengamati, mengkaji, memeriksa, menilai sesuai peraturan perundang undangan. Sedang, pelanggaran harus didukung dengan bukti permulaan.
"Tentu harus ada dokumen, foto, rekaman yang kemudian menjadi bukti", katanya.
Dalam pengawasan Bawaslu dikenal dengan model pengawasan CAT (Cegah, Awasi, dan Tindak). Melalui pemetaan potensi pelanggaran, peningkatan partisipasi pemilu. Koordinasi dengan para pihak, mencegah adanya praktik politik uang, pengawasan netralitas para pihak.
"Bawaslu berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan pemilu. Pengawasan partisipasi juga akan menutup kekurangan personil pengawas pemilu", katanya.
Dikatakan sesuai slogan Bawaslu, bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu untuk keadilan Pemilu. Ia mengajak masyarakat untuk mengawasi Pilkada 2024.
Dia mencontohkan beberapa pelanggaran adalah pemasangan alat peraga yang tidak sesuai seperti di pinggir jalan, dipaku di pohon, di tiang listrik.
"Kami berharap, kalau ada pasangan calon yang kampanye di tempat ibadah harus ditolak. Bisa saja, calon bagi Alkitab tapi di dalam alkitab ada kartu nama berisi ajakan memilih. Kalau itu terjadi, itu tidak boleh. Itu pelanggaran", ujarnya.
Bentuk lain pelanggaran pemilu adalah politik uang, kampanye negatif, atau fitnah.
“Kalau ada yang dapat lihat, kasih informasi ke Bawaslu. Biar ditindak,"ujarnya.
Peserta Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tingkat Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2024 terdiri dari FKUB Kabupaten Sabu Raijua, Tokoh Agama, DPC PA GMNI Sabu Raijua.
Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Pelajar dan Guru SMA N. 1 Sabu Barat dan SMA PGRI Winirai Sabu Raijua, Tokoh Perempuan dan media. (R-1).