PAD Kabupaten Sarai Hanya 65 Persen

Peta Pulau Sabu Raijua

Menia, pelopor9.com - Hasil Pendapatan Daerah (PAD) kabupaten Sabu Raijua (Sarai) tahun 2018 hanya 64,69 atau 65 persen. Dari target sebesar Rp. 52.053.909.323,00 setelah dirasionalisasi tidak tercapai. Sementara hasil realisasi sebesar Rp. 33.673.967.174,86 atau hanya 64,69%. Masalah utamanya adalah pengelolaan aset pemerintah tidak digarap secara maksimal.

 

Demikian disampaikan ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2018, Karel O. Modjo Djami, dalam Laporan Hasil Kerja Pansus bersama Wakil Ketua Kirenius Buli, Sekretaris Herman Lawe Hiku, dan anggota Donserses Nara Lulu, Didimus Miha Djami, Dominikus Dadi Lado dan Marthen Djawa dengan masa kerja Pansus selama 8 hari (12-22 Mei).

 

Dalam Laporan Pansus mengatakan bahwa pengelolaan aset - aset pemda seperti mesin bor air, tracktor besar dan lainnya yang disewakan kepada pihak ketiga di Dinas terkait tidak dilakukan secara maksimal. Karena itu pansus meminta agar dalam pengelolaan aset Pemda yang bisa menghasilkan PAD segera dibuatkan wadah tersendiri.

 

“Pansus merekomendasi agar membentuk unit swadaya untuk mengelola aset yang punya potensi untuk menghasilkan PAD,” ujar Intho sapaan Karel O. Modjo Djami ini dalam Dokumen LKPJ Bupati tahun 2018

 

Lanjutnya bahwa upaya peningkatan PAD harus dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan. Khususnya dari pajak Retribusi Daerah belum maksimal. Selain itu juga tidak diperolehnya data potensi pendapatan dari masing-masing jenis pendapatan yang termasuk dalam kelompok PAD baik pajak, retribusi mapun PAD lainnya.

 

“DPRD juga tidak dapat mengetahui berapa potensi pendapatan yang belum dapat tercapai pada masing-masing jenis pendapatan yang tersedia. Tidak ada alat ukur yang objektif untuk mengukur peningkatan pendapatan. Selain itu anlisa retribusi belum ada dan juga rendahnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak,”kataya.

 

Terpisah Dominikus Dadi Lado, anggota pansus lainnya juga meminta pemerintah untuk memperbaharui dan mengembangkan sistem dan prosedur pemungutan pada setiap jenis pendapatan. Pemda juga harus lebih cermat dalam menentukan NJOP serta melakukan penyesuaian terhadap NJOP yang tidak sesuai lagi dengan kondisi ril objeak pajak saat ini.

 

“Perlu adanya tindakan sosialisasi yang terus menerus untuk memberikan pemahaman pada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi daerah,”tambahnya. (R-2/Jom)