Capture Surat
Menia, Pelopor9.com - Menjelang pembangunan rumah adat Banni Deo Waggu yang berlokasi wilayah hukum adat Liae, organisasi Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan yang Maha Esa (Jingitiu) mengeluarkan himbauan dan larangan.
Salah satu, larangan perjudian dalam bentuk apapun seperti adu ayam di luar kegiatan adat, bola guling dan lain. Larangan ditujukan kepada masyarakat di wilayah Hukum Adat Liae, masyarakat yang beraktivitas di Wilayah Hukum Adat Liae, Pelaku Wisata di Wilayah Hukum Adat Liae.
Berdasarkan kesepakatan seluruh Mone Ama dan masyarakat adat Liae bahwa pada bulan adat atau Warru Ari (kelender adat) tepatnya pada Tallu Peluha (kelender adat) yang kemungkinan besar jatuh pada tanggal 30 Juni 2025 - 19 juli 2025 (kelender masehi), akan dilaksanakan berbagai rangkaian ritual adat untuk Pembangunan Rumah adat Banni Deo Waggu selama 20 (dua puluh) hari.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat wilayah hukum adat Liae untuk memperhatikan, mentaati dan mematuhi hukum adat yang telah berlaku sejak lama demi kelancaran dan keselamatan selama Pembangunan Rumah Adat Banni Deo Waggu”, tulis surat ditandatangani oleh ketua organisasi jingitiu Rahul Adrianus Ratu dan Mone Ama Deo Waggu, Kana Kuru yang diterima redaksi.
Surat yang dikeluarkan pada tanggal 4 Juni 2025 dengan Nomor: 009/JINGITIU-SR/VI/2025 itu, tembusan disampaikan kepada Kapolres Sabu Raijua, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan,Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Kapolsek Sabu Timur, Camat Sabu Liae dan Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Sabu Liae
Berikut point larangan dan himbauan yang perlu ditaati oleh masyarakat hukum adat Liae ketika masuk dalam proses pembangunan rumah adat Banni Deo sebagai berikut:
1. Dilarang keras melakukan aktivitas perjudian dalam bentuk apapun di
wilayah hukum adat Liae;
2. Anak-anak dilarang mengganggu proses ritual yang sedang berlangsung, orang tua diharapkan menertibkan anak-anak selama proses pembangunan rumah adat;
3.Pada ritual Paddi Badda (tangkap hewan untuk kepentingan ritual) yang dilakukan Mone Ama dan tokoh adat, pemilik ternak diharapkah tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain serta menggangu jalannya ritual tersebut;
4. Dilarang keras mengambil dokumentasi berupa foto, video maupun audio saat kegiatan ritual berlangsung
5. Mengingat beberapa destinasi wisata pantai merupakan tempat ritual yang sakral, antara lain Pantai Uba Happu, Pantai Madjala dan Pantai Wadumea, para wisatawan lokal maupun yang berasal dari luar dihimbau untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dan pada Mone Ama sebelum berkunjung untuk menjaga keselamatan selama berwisata dan agar tidak mengganggu proses ritual yang berlangsung.
Untuk diketahui bahwa Rumah Adat Banni Deo merupakan sala satu rumah adat yang sangat disakralkan bagi Penghayat Kepercayaan Jingitiu di wilayah hukum adat Liae yang berlokasi di Desa Waduwala, Kecamatan Sabu Liae , Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur. (*tim)