Soal Bangun Rumah Adat di Liae, Kapolres Sabu Raijua Dukung Larangan yang Dikeluarkan Organisasi Jingitiu

Tangkapan Layar Surat Organisasi Jingitiu

Menia, Pelopor9.com – Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/06/2025) mendukung himbauan dan larangan yang dikeluarkan organisasi Jingitiu belum lama ini.

 

"Tanggapan kami dari polres sabu raijua kami mendukung dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama menjaga moralitas dan ketertiban, mari wujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari perjudian di kabupaten Sabu Raijua",tulisnya.

 

Pihaknya, sangat mendukung semua kegiatan adat sehingga mengeluarkan ijin keramaian. Apabila ada perjudian akan dilakukan penindakan.

 

"Silahkan laporkan secara resmi bila ada unsur judi di kegiatan adat. Pasti kami bubarkan dan tidak ada toleransi terhadap judi dan perijinan yang kami berikan yaitu ijin keramaian bukan ijin judi", tegasnya.

 

Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga moralitas dan ketertiban di Kabupaten Sabu Raijua.

 

Sementara, salah Satu tokoh masyarakat yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan bahwa dirinya berterima kepada polres Sabu Raijua atas respon positif terhadap surat himbauan organisasi Jingitiu.

 

Ia berharap, Kapolres Sabu Raijua benar-benar mengimplementasikan janji – janji bukan sekedar retorika belaka.

 

"Pertama tentu kita berterima kasih atas respon pihak polres, semoga apa yang diungkapkan benar-benar diimplementasikan sehingga tidak sekedar retorika",harapnya.

 

Diberitakan sebelumnya Menjelang pembangunan rumah adat Banni Deo Waggu yang berlokasi wilayah hukum adat Liae, organisasi Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan yang Maha Esa Jingitiu mengeluarkan himbauan dan larangan perjudian dalam bentuk apapun.

 

Sebelumnya, organisasi Jingitiu mengeluarkan surat himbauan dengan Nomor : 009/JINGITIU-SR/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 ditandatangani oleh ketua organisasi jingitiu Rahul Adrianus Ratu dan Mone Ama Deo Waggu, Kana Kuru.

 

Surat ditujukan kepada Masyarakat di wilayah Hukum Adat Liae, Masyarakat yang beraktivitas di Wilayah Hukum Adat Liae, Pelaku Wisata di Wilayah Hukum Adat Liae.

 

Surat Himbauan itu tembusannya disampaikan kepada Kapolres Sabu Raijua, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan,Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Kapolsek Sabu Timur, Camat Sabu Liae  dan Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Sabu Liae.

 

Berikut point larangan dan himbauan yang perlu ditaati oleh masyarakat hukum adat Liae ketika masuk dalam proses pembangunan rumah adat Banni Deo sebagai berikut:

1. Dilarang keras melakukan aktivitas perjudian dalam bentuk apapun di

wilayah hukum adat Liae;

 

2. Anak-anak dilarang mengganggu proses ritual yang sedang berlangsung, orang tua diharapkan menertibkan anak-anak selama proses pembangunan rumah adat;

 

3.Pada ritual Paddi Badda (tangkap hewan untuk kepentingan ritual) yang dilakukan Mone Ama dan tokoh adat, pemilik ternak diharapkah tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain serta menggangu jalannya ritual tersebut;

 

4. Dilarang keras mengambil dokumentasi berupa foto, video maupun audio saat kegiatan ritual berlangsung

 

5. Mengingat beberapa destinasi wisata pantai merupakan tempat ritual yang sakral, antara lain Pantai Uba Happu, Pantai Madjala dan Pantai Wadumea, para wisatawan lokal maupun yang berasal dari luar dihimbau untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dan pada Mone Ama sebelum berkunjung untuk menjaga keselamatan selama berwisata dan agar tidak mengganggu proses ritual yang berlangsung. (R-1/*tim)