Penyuluh Perindag Ahli Muda Provinsi NTT, Matthioe Ata Sage, SE
Kupang, Pelopor9.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang melakukan moratorium produksi minuman beralkohol tradisional di Nusa Tenggara Timur hingga pembatasan distribusi pemasaran.
?
?Hal itu disampaikan Penyuluh Perindag Ahli Muda Provinsi NTT, Matthioe Ata Sage, SE kepada media ini, Rabu (07/10/2026)
?
?Menurut Matthioe, pembatasan distribusi minuman beralkohol tradisional di NTT agar tidak bertentangan dengan UU dan aturan yang berlaku.
?
?Dilanjutkan Matthioe, minuman beralkohol apapun, entah sudah berizin ataupun yang belum memiliki izin tetap diatur dan patuhi aturan hukum yang ada.
?
?”Minuman beralkohol apapun sebutannya, entah sudah ada izinnya ataupun minuman tradisional sopi atau moke memang di atur, "Ujarnya".
?
?Matthioe menambahkan, pada kepemimpinan gubernur sebelumnya, sudah ditetapkan dalam peraturan gubernur mengenai produksi minuman beralkohol tradisional di Nusa Tenggara Timur.
?
?Tak hanya itu, di dalam Pergub tersebut juga di atur tentang kemurnian dan tata kelola minuman tradisional beralkohol khas Nusa Tenggara Timur.
?
?Matthioe menegaskan, bagi pelaku usaha minuman beralkohol dilarang menjual kepada anak di bawah umur. Sedangkan pembatasan target penjualan maksimal 5-10 liter perhari.
?
?”Yang bisa dijual itu sekitar 5-10 liter perhari. Sedangkan pembelinya tidak boleh anak kecil atau anak di bawah umur, "Kata Matthioe.
?
?Selain itu, pemerintah provinsi NTT khususnya disperindag, terus berupaya dengan berbagai cara agar Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang bergelut di UMKM minuman tradisional beralkohol dapat difasilitasi.
?
?Matthioe berharap, dengan adanya Pergub tersebut bisa memberikan ruang yang terbuka kepada industri UMKM untuk menjalankan aktivitasnya walaupun tidak berlaku bebas.
?
?Disisi lain menurutnya, dari hasil pemasaran distribusi minuman beralkohol tradisional dapat membantu meningkatkan keuangan keluarga dalam kebutuhan setiap hari.
?
?Dengan adanya peraturan gubernur ini, bisa memberikan ruang yang terbuka walaupun tidak seluas-luasnya kepada Industri UMKM agar bisa menjalankan aktivitasnya, "Ungkapnya. (R-1/jom)