Moratorium Produksi dan Pembatasan Distribusi Minuman Beralkohol Tradisional Di NTT

Penyuluh Perindag Ahli Muda Provinsi NTT, Matthioe Ata Sage, SE

Kupang, Pelopor9.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang melakukan moratorium produksi minuman beralkohol tradisional di Nusa Tenggara Timur hingga pembatasan distribusi pemasaran.

?

?Hal itu disampaikan Penyuluh Perindag Ahli Muda Provinsi NTT, Matthioe Ata Sage, SE kepada media ini, Rabu (07/10/2026)

?

?Menurut Matthioe, pembatasan distribusi minuman beralkohol tradisional di NTT agar tidak bertentangan dengan UU dan aturan yang berlaku.

?

?Dilanjutkan Matthioe, minuman beralkohol apapun, entah sudah berizin ataupun yang belum memiliki izin tetap diatur dan patuhi aturan hukum yang ada.

?

?”Minuman beralkohol apapun sebutannya, entah sudah ada izinnya ataupun minuman tradisional sopi atau moke memang di atur, "Ujarnya".

?

?Matthioe menambahkan, pada kepemimpinan gubernur sebelumnya, sudah ditetapkan dalam peraturan gubernur mengenai produksi minuman beralkohol tradisional di Nusa Tenggara Timur.

?

?Tak hanya itu, di dalam Pergub tersebut juga di atur tentang kemurnian dan tata kelola minuman tradisional beralkohol khas Nusa Tenggara Timur.

?

?Matthioe menegaskan, bagi pelaku usaha minuman beralkohol dilarang menjual kepada anak di bawah umur. Sedangkan pembatasan target penjualan maksimal 5-10 liter perhari.

?

?”Yang bisa dijual itu sekitar 5-10 liter perhari. Sedangkan pembelinya tidak boleh anak kecil atau anak di bawah umur, "Kata Matthioe.

?

?Selain itu, pemerintah provinsi NTT khususnya disperindag, terus berupaya dengan berbagai cara agar Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang bergelut di UMKM minuman tradisional beralkohol dapat difasilitasi.

?

?Matthioe berharap, dengan adanya Pergub tersebut bisa memberikan ruang yang terbuka kepada industri UMKM untuk menjalankan aktivitasnya walaupun tidak berlaku bebas.

?

?Disisi lain menurutnya, dari hasil pemasaran distribusi minuman beralkohol tradisional dapat membantu meningkatkan keuangan keluarga dalam kebutuhan setiap hari.

?

?Dengan adanya peraturan gubernur ini, bisa memberikan ruang yang terbuka walaupun tidak seluas-luasnya kepada Industri UMKM  agar bisa menjalankan aktivitasnya, "Ungkapnya. (R-1/jom)