Polda NTT Panggil Ketua DPRD Malaka, Aci Lily akan Huni Gedung Kantor Dewan

Malaka, Pelopor9.com - Penyidik Polda NTT telah Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran terkait kasus hukum hutang-piutang dengan Lily Yuliawati alias Aci Lily. DPRD Kabupaten Malaka diminta mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 3 milyar. Jika tidak, Aci Lily dan keluarga akan menghuni gedung Kantor DPRD Malaka.

 

Aci Lily kepada para wartawan di kediamannya, Selasa (27/10/26) membenarkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Sekretariat Kantor DPRD Kabupaten Malaka di antaranya Adrianus, Carlos Moniz, Yosefina Bete Manek, Pius Kehi, Rony Patrisius Bria diperiksa penyidik Polda NTT.

 

Dijelaskan, pemeriksaan dilakukan sesuai surat panggilan penyidik terkait DPRD Malaka meminjam uang Aci Lily dan tidak mengembalikan uang pinjaman tersebut. Uang harus dikembalikan sesuai putusan Pengadilan Negeri Atambua.

 

Acy Lily mengeluh, karena uang yang dipinjamkan kepada DPRD Kabupaten Malaka melalui Sekretariat DPRD diambil dari pinjaman bank. Sehingga, terlilit tanggungan hutang sebesar Rp 25 juta per bulan. Pinjaman bank memberatkan sehingga dirinya akan menjual konter usaha untuk melunasi hutang bank.

 

Diakui, pemberian pinjaman dilakukan atas kepercayaan yang dilakukan sejak tahun 2015. Baru pada tahun 2022, uang pinjaman tidak dikembalikan hingga saat ini. Pihaknya menempuh jalur hukum dan pengadilan telah memenangkan Aci Lily dengan putusan pertanggungjawaban lembaga DPRD Malaka atas uang pinjaman tersebut.

 

Selanjutnya, konter usaha siap dijual untuk melunasi hutang dan Aci Lily akan menghuni dan tinggal di gedung Kantor DPRD Kabupaten Malaka untuk menyambung hidup bersama keluarga. (R-1/ans)