Pemkot Kupang Siapkan Perda Disabilitas

Jefirstson Riwu Kore

Kupang, Pelopor9.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang sementara merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan dana untuk penyandang disabilitas. Dengan Perda tersebut, penyandang disabilitas dapat diperhatikan secara serius oleh pemerintah.

 

Hal ini disampaikan Walikota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore saat menyerahkan bantuan permakanan bagi anak yatim dan penyandang disabilitas dalam asrama dan luar asrama di Aula Rumah Jabatan Walikota Kupang, Kamis (13/6/19). 

 

Dikatakannya, dengan adanya Perda menjadi langkah awal pemerintah untuk membantu para penyandang disabilitas. Walikota mencontohkan, sejauh ini akses disabilitas di kantor - kantor pemerintah belum memadai.

 

"Kita dalam proses pembahasan Perda disabilitas, Saya berharap perda ini untuk memberikan perhatian khusus bagi disabilitas. Untuk mengelola sejumlah dana,"ujarnya.

 

Walikota Jefri menyayangkan Perda Disabilitas baru dibahas di tahun kedua kepemimpinan dirinya. Menurutnya, niat tersebut sudah ada sejak terpilih menjadi walikota. Namun, dengan berbagai halangan dan perjuangan baru bisa dibahas saat ini.

 

"Saya sudah omong ulang - ulang di kantor, akses disabilitas tidak ada. Ke depan kita akan siapkan,"pungkasnya.

 

Sementara, penerapan Perda tersebut sudah bisa diaplikasi pada anggaran tahun 2020. Dia berharap seluruh pihak dapat memberikan dukungan dan masukan agar Perda yang dibahas dapat mengakomodir seluruh kebutuhan penyandang disabilitas.

 

Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Retnowati, mengatakan penyandang disabilitas Kota Kupang yang dikategorikan penyandang berat, mereka memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual dan atau keterbatasan sensoriknya. 

 

Umumnya hanya mampu berbaring ataupun hanya tergantung pada bantuan orang lain/keluarganya dan sulit mendapat akses pelayanan sosial, kesehatan dan pendidikan.

 

"Penyandang disabilitas di kota Kupang tersebar di enam kecamatan. Sebagian sudah masuk dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Jumlah disabilitas dan juga anak yatim yang mendapat bantuan dari Dinas Sosial sebanyak 126 orang," katanya (R-1).