Ketua Fraksi PDIP Ende: Vinsen Sangu
Ende, Pelopor9.com-Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Ende, menyoroti berbagai masalah yang terjadi saat ini. Seperti masalah pembiayaan insentif Guru Tidak Tetap (GTT), data harus diupdate agar bisa tepat sasaran. Dan masalah pekerjaan Rumah Sakit Pratama yang pekerjaannya, belum diselesaikan.
Demikian Pendapat Akhir Fraksi PDIP DPRD Ende Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, yang dibacakan oleh Anggota FPDIP Daifura Indradewa, dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Ende Tahun Sidang 2019-2020, Rabu, (27/11/19)
Dikatakannya, Fraksi PDI Perjuangan memberikan dukungan dan masukan kepada Pemerintah untuk tetap menggunakan Peraturan Bupati Ende Tahun 2018 sebagai dasar dan acuan pembayaran insentif GTT. Namun data harus diupdate, untuk memastikan calon penerima tepat sasaran.
“ Harus diakui saat ini, banyak guru calon penerima insentif GTT ada yang sudah tidak aktif mengajar, baik dikarenakan pindah domisili maupun telah meninggal bahkan sebagiannya ada yang telah lulus tes CPNS Tahun 2018 silam”katanya.
Fraksi juga meminta agar, pemberian insentif tersebut sesuai roh dan semangat akan lahirnya honorer GTT. Insentif untuk melengkapi kekurangan dan keterbatasan penghasilan yang diterima para honorer GTT dari sumber penghasilan dana BOS maupun dana yang bersumber dari Komite.
Fraksi meyakini bahwa Pemerintah masih punya hati dan komitmen untuk memenuhi hak rakyat dengan baik. Untuk itu, pembayaran insentif GTT Tahun 2019 adalah bukti kecil pemerintah menghormati jasa dan pengabdian para Guru.
Selanjutnya, Fraksi PDIP meminta Pemerintah untuk segera menuntaskan pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Wewaria. Peresmian ditarget pada tanggan 20 November 2019, tetapi pekerjaan belum selesai hingga saat ini.
“Fraksi tegaskan supaya pemerintah sungguh berkomitmen, segera selesaikannya paling lambat sebelum berakhirnya tahun anggaran 2019. Supaya segera diresmikan dan dimanfaatkan oleh Masyarakat”ujarnya.
Selain itu FPDIP juga meminta agar pemerintah dalam hal ini, RSUD Ende, lakukan pembenahan sarana dan prasana guna meningkatkan pelayanan medik pada RSUD Kabupaten Ende. Salah satu langkah konkrit yang mesti dilakukan pemerintah, selain pembenahan sarana dan prasarana RSUD Ende adalah penyediaan SDM tenaga medis khususnya dokter spesialis.
“keterbatasan dokter spesialis yang ada, maka Pemerintah dapat melengkapi jumlah Dokter Spesialis tersebut sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit” katanya.
Dikatakannya, bahwa RSUD Ende saat ini dalam kondisi yang tidak sehat, karena itu membutuhkan tindakan segera untuk menyehatkannya terlebih dahulu sebelum menyehatkan pasien. (R-2/Tri)