Jaksa Belu Tahan Manek Asa, Tersangkka  korupsi Dana Desa Numponi

Belu, Pelopor9.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Numponi, Siprianus Manek Asa, selaku Penjabat Kades Numponi di Kecamatan Malaka Timur Kabupaten Malaka.

 

Hal ini disamiakan oleh, Kepala Kejari Belu, Alfonsius G Loe Mau kepada wartawan di Kantor Kejari Belu, Jumat (6/12/19).

 

Dikatakannya, Kejari melakukan penahanan mulai,  Kamis (5/12/19), akan ditahan di di rumah tahanan (rutan) Lapas Penfui Kupang.

 

"Kita sudah kirim tersangka dan yang bersangkutan sementara di Lapas Penfui Kupang. Rencananya, berkas perkara akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," kata Alfonsius.

 

Sebelumnya, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Belu menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana Desa Numponi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belu, Kamis (5/12/19). Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU.

 

"Tersangka Siprianus Manek Asa dan barang bukti kami  diserahkan (Kamis, 5/12/19)," demikian Kapolres Belu, AKBP Cliffry Steiny Lapian melalui Kasat Reskrim AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar  di Atambua, Kamis (5/12/19).

 

Untuk diketahui, tersangka Manek Asa diserahkan ke JPU dalam  kasus korupsi dana Desa Numponi Tahun Anggaran 2016 senilai Rp 286 juta. Total  kerugian negara tersebut didasarkan pada hasil audit Kantor Inspektorat Kabupaten Malaka.

 

Selain kasus dugaan korupsi dana Desa Numponi, penyidik Polres Belu akan intens menyelidiki sejumlah kasus korupsi dana desa di wilayah hukum Polres Belu. (R-2/ans)