Wabup Ose Luan Imbau Jangan Pakai Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi

Wakil Bupati Belu, JT Ose Luan

Belu, Pelopor9.com – Wakil bupati (Wabup) Belu, J. T Ose Luan menghimbau aparat desa agar jangan memakai Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi. Pasalnya, Dana desa perlu dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.

 

"Jangan pakai dana desa untuk kepentingan pribadi. Gunakan dana desa untuk kesejahteraan dan kemajuan daerah," kata Wakil Bupati Belu, JT Ose Luan dalam sambutan pada kegiatan evaluasi penyaluran dana desa 2019 dan persiapan penyaluran dana desa 2020 di Kabupaten Belu di aula Gedung Dharma Wanita Betelalenok Atambua, Selasa (22/1/20)

 

Wabup Ose Luan mengingatkan supaya pemerintah desa mengetahui aturan pengelolaan dana desa. Aturan yang tertuang dalam dokumen pengelolaan dana desa perlu dipedomani untuk pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel.

 

Dikatakannya, dana desa yang dikelola sesuai aturan akan menjawab tujuan pemanfaatan dana untuk kesejahteraan masyarakat desa.

 

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Belu, Januaria Nona Alo mengatakan alokasi dana desa yang disalurkan tahun 2020 mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

 

Disebutkan, alokasi dana desa pada tahun 2019 berjumlah Rp 118.523.182.940. Jumlah ini meningkat pada tahun 2020 menjadi Rp 143.813.788.840.

 

"Jumlah dana desa bertambah tahun ini sehingga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat," kata Januaria saat menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan tersebut.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPPN Belu, Suharto mengatakan KPPN hadir untuk mendekatkan pelayanan. Pihaknya selalu memberikan pelayanan terbaik, terutama dalam pencairan dana desa di kabupaten Belu.

 

Pemerintah daerah agar senantiasa melakukan konsultasi dan koordinasi sehingga penyalurannya dapat dilakukan dengan mudah dan lancar untuk melayani kepentingan masyarakat desa. (R-1/ans)