Ketua Komisi II DPRD Ende: Vinsen Sangu
Ende, Pelopor9.com - Komisi 3 Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, sejak awal telah memberikan perhatian penuh terhadap masalah honorer atau Guru Tidak tetap (GTT). Sebab peningkatan Sumber Daya Manusia Indonesia adalah aspek penting dan strstegis dlm pembangunan Daerah dan Bangsa.
Secara khusus para tenaga pendidikan sebagai salah satu titik strategis dalam mewujudkan kecerdasan bangsa, maka pemerintah diwajibkan utk memperioritaskan perhatian pada aspek peningkatan kesejahteraan parq guru secara khusus pula para guru Honorer
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Ende, Vinsen Sangu kepada media ini, Kamis 24/1/20
Dikatakan Vinsen, refleksi atas pengalaman 2 tahun pemberlakukan pemberian honorer GTT yang banyak menyisahkan kisah pilu bagi honorer GTT, mak Komisi 3 DPRD Kabupaten Ende mengambil langkah strategis dgn memberikan catatan kritis komisi atas representasi aspirasi rakyat yang kami terima untuk diperhatikan dan disempurnakan pemerintah melalui Dinas Pendidikan & kebudayaan kabupaten Ende, diantaranya :
1. Pemerintah direkomendasikan untuk mengakomodir semua guru honorer daerah kecuali guru Yasasan & guru kategori daerah terpencil yangg sudah menjdi tanggungjawab Kementerian terkait. Selain itu penyempurnaan revisi Perbup No. 13 / 2018, agar memasukan Guru Honor mata pelajaran PJOK dan Guru Agama menjadi bagian dari Honorer GTT. Mereka layak mendapatkan perhatian yang sama oleh pemerintah.
2. Segera merevisi Perbup nomor 13 / 2018 dengan menyempurnakan beberapa kategori penting dan strategis terhadap para guru honorer GTT.
3. Terhadap Dana sisa pembayaran Honorer GTT 2019, kami merekomendasikan menjadi dana Silpa terikat untuk di tahun anggaran 2020 ini dipergunakan pembayaran pada pos honorer GTT itu sendiri.
4. Mekanisme pencairan dan pembayaran honorer GTT 2020, wajib pembayarannya langsng ke rekening penerima honorer GTT yang bersabgkutan.
5. Pemerintah daerah perlu mengambil langkah bijak terhadap para Honorer GTT yang tidak mendapatkan atau tdk menerima honorer 2019 atas kelalaian bahkan kesengajaan yang dilakukan Dinas P & K kabuaten Ende. Karena itu, pemerintah perlu mencari dan menemukan langkah strategis untuk mewujudkan apa yang menjadi hak honorer GTT dan sebagai bentuk penghormatan negara dan daerah atas jasa pengabdian yg telah mereka abadikan untuk pembangunan pendidikan di kabupaten Ende tercinta ini. Dan kepada staf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yg menjdi aktor hilangnya sejumlah dokumen para honorer GTT tersebut, dipandang perlu utk memberikan sanksi tegas.
Komisi 3 DPRD Ende juga, menyampaikan selamat dan profisiat utk pimpinan OPD yang telah dilantik pak Bupati khususnya ibu Mensy Tiwe yang dilantik menjadi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Kemajuan Dunia Pendidikan dan kebudayaan, kini berada dipundakmu, srukadi Ende masa depan!. (R-2/tri)