Konferensi Pers: Kapolres Rote Ndao Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo,SIK,MSI, saat Pers Confrens di Mapolres Rote Ndao, Selasa (4/2/20)
Rote Ndao, Pelopor9.com-Banyaknya laporan atau informasi masyarakat terkait maraknya para Nelayan melakukan Penangkapan Ikan dengan Menggunakan Bahan Peledak atau Bom Ikan di sepanjang Perairan Laut Rote yang masuk. Direspon dengan cepat oleh tim gabungan Sat Pol Air dan Sat Reskrim Polres Rote Ndao.
Pada operasi penangkapan dan penggrebekan dengan Tempat Kejadian Perkara di Desa Hundihuk, Kecamatan Rote Barat Laut pada, Senin(3/1/20) sekitar pukul 04.00 wita dini hari, tim gabungan. Polres Resort Rote Ndao berhasil mengamankan seorang Pelaku Bom Ikan Dominggus Balu (41) yang adalah seorang nelayan.
Sedangkan 3 orang temannya, yaitu Petrus Kanuk sebagai pemilik bahan peledak, Minggus Kanuk dan Harudin sebagi eksekutor lapangan, berhasil kabur melarikan diri, dan saat ini tim masih terus melakukan pengejaran .
Demikian disampaikan oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo,SIK,MSI, saat Pers Confrens di Mapolres Rote Ndao, Selasa (4/2/20)
Kapolres Hari Wibowo Menjelaskan Kronologis Kejadian Penangkapan ini Berawal dari adanya Informasi Masyarakat telah Terjadi Beberapa kali Penangkapan Ikan Ilegal dengan Bahan Peledak di Sekitar Laut Dusun Hundihuk Barat Kecamatan Rore Barat Laut yang Dilakukan oleh Sejumlah Nelayan.
Informasi itu kemudian ditanggapi cepat Oleh Sat Pol Air dan Reskrim Polres Rote Ndao yang Langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara , Dari Penggebrekan itu berhasil mengamankan seorang Pelaku Dominggus Bula. Sedangkan tiga orang lainnya Petrus Kanuk, Minggus Kanuk, dan Haudin, berhasil melarikan diri dan masih dalam Pencarian Pihak Polres Rote Ndao, Ujarnya
"Modus dari Penangkapan Ikan dengan Menggunakan Bahan Peledak adalah Mencari Keuntungan akibat faktor ekonomi, Sehingga Semua Cara Baik yang Dilarang atau tidakpyn di Pergunakan, dan Pada Saat Penggebrekan Para Nelayan Nelayan ini masih di Darat dN dalam Persiapan Untuk Melaut" tambahnya.
Dalam Penerapan Pasal Kapolres menambahkan Pelaku di jerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang Barang Siapa Tanpa Hak Memasukan Ke Indonesia, Membuat, Menerima,Mencoba, Memperoleh, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa,Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai dalam Miliknya,Menyimpan,Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Sesuatu Senjata Api atau Bahan Peledak Diancam Dengan Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Lenjara Selama 20 Tahun, ujar Bambang.
Selanjuynya selain Penahanan Terhadap Tersangka Juga Telah Mengamankan Sejumlah Barang Bukti (BB) yakni Dua Unit Kapal Perahu Motor, Dua Buah Kompresor, Enam Buah Botol Bom Ikan, Dua Buah Kacamata Selam, Satu Buah Senter, Satu Unit Handphone redmi 6A, Empat Puluh Enam Bungkus Korek Api.
Kapolres Menghimbau Kepada Para Nelayan Yang Melakukan Penangkapan Ikan, Pakailah Cara Cara Yang Baik Seperti Pancing, Pukat , atau yang Tidak Dilarang Oleh Undang Undang, sedangkan Penangkapan dengan Bahan Peledak itu Dilarang Keras oleh Undang Undang, sebab resikonya akan Merusak Biota Laut. Seperti Terumbuh Karang, dan Sejenis Lainnya yang ada disekitar Lokasi Pemboman, dan Kalao itu dilakukan terus menerus maka Hancur Terumbuh Karang diperairan Rote Ndao,
Dan kepada Tiga Orang yang Sempat Melarikan Diri, dihimbau Segera menyerahkan diri, Karena sampai Kapanoun pasti ketangkap juga, ujarnya dengan tegas.
Dalam Pers Konfrens, Kapolres di Dampingi Kasat Pol Air, dan Kasubag Humas Polres Rote Ndao serta menghadirkan tersangka. (R-2/dio)