Bupati Rote Paulina Haning-Bullu
Rote Ndao, Pelopor9.com - Polemik terkait dengan Pelaksanaan APBD Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 apakah Menggunakan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terjawab sudah. Di mana Gubernur NTT, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Daerah telah mengesahkan, bahwa Pelaksanaan APBD Rote Ndao T.A.2020 dilaksanakan dengan Perkada.
Artinya semua perbedaan melalui berbagai proses sudah Final, tinggal eksen lapangan demi kepentingan masyarakat Rote Ndao.
"Setelah mendapat Pengesahan Pelaksanaan APBD Rote Ndao T. A. 2020, menggunakan Perkada Senin Kemarin (3/1/2020), Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao telah mengirim Salinan Keputusan Pengesahan serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD Tahun Anggaran 2020 Kepada DPRD Rote Ndao," Ujar Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila A.Md yang ditemui di Gedung DPRD Rote Ndao Rabu (05/02/2020)
Saudila menjelaskan setelah Keputusan dan Pengesahan Perkada sudah ada, dirinya mengundang semua Anggota DPRD dari semua fraksi dan melakukan rapat internal. Dalam pertemuan itu, DPRD bersepakat untuk bersurat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao meminta Dokumen Penjabaran APBD TA 2020 yang menggunakan Perkada.
"Surat permintaan itu saya sudah tanda tangani dan diteruskan ke Pemda Rote Ndao,"ujarnya.
Ketika ditanya soal Sanksi yang akan diterima sesuai dengan perundang undangan, yang pasti dengan menggunakan Perkada, maka penggunaan anggaran tidak boleh melebihi pagu anggaran APBD Tahun lalu, serta adanya pemotongan sejumlah anggaran, namun semunya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Propinsi NTT.
"Memang Benar Pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 menggunakan Perkada akan dikenakan sanksi tetapi untuk kesalahan administrasi sudah tentu oleh pemerintah Daerah, sebab semua tahu bahwa yang tidak ingin melanjutkan persidangan bukan DPRD,"ujarnya.
Lanjutnya, terkait anggaran masih menunggu hasil audit Tim Inspektorat Propinsi NTT, dan diharapkan semuanya dapat berjalan dengan baik dan tidak ada yang dirugikan. Sebab apapun keputusan terkait penggunaan anggaran, apakah menggunakan APBD atau Perkada semua bermuara pada kepentingan masyarakat.
Sementara Sekda Rote Ndao. Drs. Jonas M. Selly, MM yang dihubungi ke Ponselnya, tidak mau menjawab, walaupun ponselnya sedang aktif. (R-1/dio)