GMNI Ende Minta Polda NTT Ungkap Kematian Anselmus Wora

Ketua GMNI Ende: Mateus Hubertus Bheri

 

Ende, Pelopor9.com - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) Cabang Ende mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), untuk segera tuntaskan kasus kematian asn Ende Anselmus Wora. Pasalnya, penanganan kasus ini sangat lamban. 

 

Hal ini disampaikan oleh ketua GMNI Cabang Ende, Mateus Hubertus Bheri disela peringatan 100 hari kematian Alm Anselmus Wora, Jumad (7/2/2020).

 

Menurut Mateus, sebagai organisasi perjuangan, yang berjuang untuk dan bersama rakyat. GMNI tetap konsisten untuk selalu menyuarakan aspirasi rakyat, dan akan selalu menjadi garda terdepan dalam mengkawal kasus ini hingga tuntas.

 

Ia menilai bahwa polisi seolah-olah sedang mementaskan drama dari kasus ini. Semenjak ditangani oleh Polres Ende, pemeriksaan saksi sebanyak 35 orang sudah dijalankan, olah TKP, cloning HP, Visum, tes kebohongan, bahkan sampai pada tahap otoupsi sudah dilakukan.

 

Semestinya dari semua proses itu, polisi sudah mengantongi minimalnya dua alat bukti, tapi sayang  sampai dilimpahkan kasus dan seluruh berkas perkara ke Polda NTT, belum ada satu tersangka yang ditetapkan.

 

"Kemarin kita mendapat kabar bahwa Polda NTT telah melakukan gelar perkara, dan berdasarkan SP2HP yang dikirim oleh penyidik Polda pada tanggal 31 januari 2020, Polda akan memeriksa ahli forensik. Publik NTT berharap "agar kasus ini segera dituntaskan",ujarnya.

 

Dikatakannya, GMNI Ende sudah berkordinasi dengan dewan pimpinan pusat GMNI, agar mendesak Kapolri untuk memerintahkan Polda segera menyelesaikan kasus ini.

 

Ia menilai, lambatnya Polres Ende dan Polda NTT dalam mengungkap pelaku dugaan tindak pidana terhadap kematian Anselmus Wora sepertinya ada tembok besar yang membentengi kasus ini.

 

"Dugaan kuat kami, bahwa adanya konspirasi di balik kasus ini. Sangat disayangkan, sebagai Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang pada akhirnya hukum dijadikan sebagai alat untuk jual beli kasus,"tegasnya. (R-1/tri)