Pemda Sabu Raijua PHK CV Santalum Oenam

Kadis PUPR Sarai: Eren EC Haba Radja

Menia, Pelopor9.com - Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Sabu Raijua, telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan CV. Santalum Oenam. Pasalnya, perusahaan itu dinilai tidak memiliki kemampuan dalam menyelesaikan proyek peningkatan jalan masuk SMA negeri Sabu Tengah.

 

Hal itu disampaikan kepala dinas PUPR Sabu Raijua, Eren EC Haba Radja, dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Rabu (05/02/2020).

 

Menurutnya, perusahaan memenangi tender memakai kuasa direktur, atas nama Kaharudin Efendi. Dengan nomor Kontrak: PU.620/SP-Jalan/120/2019. Dengan waktu pelaksanaan 100 Hari Kalender (18 SEP 2019 - 26 DES 2019).

 

"Kita sudah melakukan PHK terhadap kontraktor yang bermasalah itu, jadi sekian persen jaminan awal sebelum melakukan pekerjaan dan menyita semua jaminan-jaminan yang ada untuk dikembalikan kepada negara,"pungkas lulusan Magister Jalan Raya, Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

 

Dikatakannya, tindakan Pemda Sabu Raijua melakukan PHK terhadap paket-paket pekerjaan yang bermasalah, sudah sesuai prosedur. Dikarenakan kontraktor sudah menghilang.

 

Persoalan hukum selanjutnya, diserahkan kepada pihak pengadilan untuk melakukan penagihan. Sehingga kerugian negara harus dikembalikan.

 

Kepala dinas (kadis) perindustrian, perdagangan (DISPERINDAG) dan PTSP, Hahe Bangngu Kale, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan negeri Sabu Raijua untuk melakukan penagihan. Kata dia, untuk melaporkan secara resmi masih menunggu keputusan bersama bupati sabu Raijua.

 

"Saya belum diketahui secara pasti apakah saya  (kadis) DISPERINDAG yang bersurat ke kejaksaan ataukah bupati sabu Raijua karena masih tunggu keputusan bersama bapak Bupati,"ujarnya kepada pelopor9.com di ruang kerjanya, Jumat (31/01/2019). (R-1/jom)