3 Instruksi Wali Kota Kupang Atasi DBD

Walikota Kupang:Jefirstson R. Riwu Kore

 

Kupang, Pelopor9.com - Menyikapi kasus penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) yang terjadi di Kota Kupang, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kesehatan Kota Kupang mengeluarkan Instruksi Walikota Kupang tahun 2020.

 

lnstruksi dengan nomor 179/Dinkes.440.870/II/2020 dikeluarkan tanggal 7 Februari 2020.

 

Adapun instruksikan itu antara lain :

1.            Kepada Camat se-wilayah Kota Kupang segera mengkoordinasikan dengan instansi terkait guna menyusun rencana operasional pembersihan sarang nyamuk (PSN) demam berdarah dengue di wilayah kerja masing-masing serta melaporkan hasilnya setiap minggu kepada Walikota Kupang;

 

2.            Kepada seluruh kepala Sekolah tingkat SMA/SMP/SD di wilayah Kota Kupang untuk melaksanakan pembersihan sarang nyamuk demamberdarah dan membunuh nyamuk di ruangan kelas secara swadaya karena nyamuk demam berdarah dapat menggigit pada saat anak-anak sedang dalam proses belajar di kelas.

 

Diwajibkan kepada semua guru untuk menginformasikan kepada semua murid bahwa untuk mencegah penularan penyakit DBD adalah melalui pembersihan sarang nyamuk dengan cara 3M yaitu mengubur kaleng-kaleng bekas, botol-botol bekas, tempurung kelapa.

 

Plastik bekas, ban-ban bekas atau sampah lainnya yang berpotensi menampung air hujan dikuburkan. Membersihkan bak mandi, tempayan air minum maupun vas/pot bunga yang terisi air minimal satu minggu satu kali serta menutup rapat-rapat tempat penampungan air disekitar sekolah dan lingkungan rumah masing-masing serta melaporkan hasilnya kepada atasan masing-masing dan tembusannya disampaikan kepada Walikota Kupang; dan

 

3.            Kepada para Lurah di wilayah Kota Kupang untuk segera melaksanakan pembersihan sarang nyamuk DBD secara rutin dengan melibatkan seluruh warganya minimal seminggu sekali, dapat juga disatukan dengan gerakan jumat bersih dan melaporkan hasilnya setiap minggu kepada Camat, tembusan kepada Walikota Kupang.

 

Diketahui, pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kesehatan Kota Kupang mulai gencar melaksanakan pengasapan atau fogging terutama di wilayah Kelurahan yang diketahui terdapat kasus pasien tertular penyakit demam berdarah.

 

Meskipun begitu, fogging hanya membunuh nyamuk dewasa dan bersifat sementara serta kurang efektif karena telur dan jentik yang ada pada tempat-tempat yang berpotensi dapat menampung air hujan tidak terbunuh karena fogging dan dalam kurun waktu lebih kurang satu minggu akan menjadi nyamuk Aedes Aegypti yang siap menularkan virus dengue.

 

Sebelumnya, Walikota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, memerintahkan agar jajaran Pemerintah Kota Kupang segera melakukan penanganan agar kasus DBD yang sudah terjadi tidak bertambah dan meluas.

 

Sementara itu, kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Drg. Retnowati, menghimbau anggota keluarga yang mengalami demam untuk segera dibawa ke fasilitas kesehatan atau Puskesmas/Putu terdekat, sehingga tidak terlambat mendapat penanganan yang tepat. (R-1/tim).