Ketua Komisi III DPRD Ende: Vinsen Sangu
Ende, Pelopor9.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan dinas Pendidikan, Senin (10/02/2020) di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Ende.
Rapat untuk membahas persoalan Guru Tidak Tetap (GTT) itu dipimpin ketua Komisi III, Vinsen Sangu. Hadir kepala dinas Pendidikan, sekretaris, kabid dan staf DPKAD. Rapat itu merekomendasikan sejumlah hal.
Adapun sejumlah persoalan yang dibahas adalah sebagai berikut :
1. Kekurangan tenaga Guru untuk kategori PNS, sebagaimana tersaji dalam data sebagai berikut: Kebutuhan Guru SD sebanyak 2.855 orang. Guru PNS sebanyak 1.743 Orang.
Kekurangan Guru : 1.12 orang. Untuk SMP, Kebutuhan Guru sebanyak 1.321 orang. Guru PNS sebanyak 567 Orang. Kebutuhan Guru : 754 orang.
2. Honorer GTT yang masih menyisahkan pilu selama 2 tahun anggaran berturut-turut. Masalah yang dihadapi, data base belum falid. Rujukan hukum pada Perbup nomor 13/2018 sebagai dasar pembayaran Honorer GTT terkesan diskriminatif karena membedakan antara Guru PJOK & guru agama tidak menjadi bagian guru Honorer GTT.
Dan honorer GTT dgn status kepegawaian yang berbeda antara DAPODIK dan Surat Keputusan Bersama antara kepala sekolah, ketua yayasan dan ketua komite banyak membuat honorer jadi korban karena tidak mendapatkan BOSDA.
3. Masalah Distribusi Guru ASN yang kurang berimbang, baik antar sekolah maupun antar wilayah.
4. SILPA dari pembayaran Honorer GTT 2019* hampir mencapai 50?ri pagu anggaran untuk honorer GTT
Atas sejumlah masalah ini, forum RDP berpendapat menyatakan bahwa :
1. Ende sebagai kota pelajar, pemerintah dan semua elemen terkait, perlu mengembalikan dunia pendidikan di kabupaten ende ke roh dan semangat Ende sebagai kota yang kebanggaan masyarakat Ende.
Dengan prestasi yang gemilang dan menjadi salah satu kota tujuan orang memilih untuk melanjutkan pendidikan baik di tingkat SD, SMP, SMA maupun di tingkat perguruan tinggi.
2. Kebutuhan akan tenaga pendidik amat sangat penting disediakan pemerintah daerah, dan distribusi para guru tersebut menjangkau semua wilayah
3. Pemerintah perlu menciptakan sistem yang mudah dan pelayanan yang menjangkau terhadap kebutuhan para guru terutama soal administratif perkantoran, sehingga tugas utama dalam mendidik generasi bangsa, tidak dikorbankan.
Atas sejumlah persoalan komisi 3 DPRD Kabupaten Ende merekomendasikan kepada pemerintah daerah Kabupaten ende :
1. Segera finalisasikan data Honorer GTT untuk Tahun 2020 yang dilengkapi dengan perubahaan / revisi Perbup Nomor 13/2018, yang isinya tidak diskriminatif baik antar Guru Mata Pelajaran dan Guru Kelas, maupun antar strata pendidikan yang dimiliki guru terutama Guru berlatar belakang pendidikan S1 dengan guru berlatarbelakang pendidikan D2/D3.
2. Terhadap SILPA atas pembayaran Honorer GTT 2019 sebesar Rp. 3.491.200.000,- (Tiga Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), DPRD merekomendasikan menjadi Silpa terikat untuk tahun anggaran 2020, dan dialokasikan kembali pembiayaannya untuk honorer GTT.
3. Terhadap masalah distribusi Guru PNS. Pemerintah daerah untuk perlu dilakukan kajian dan analisa mendalam akan kebutuhan guru yang baik dan kajian ini adalah berbasis sekolah. Selanjutnya, kebijakan terhadap pendistribusian Guru PNS perlu mempertimbangkan prinsip merata dan berimbang baik antar sekolah maupun antar wilayah.
4. Terhadap pelayanan administrasi perkantoran para guru seperti pelayanan administrasi kenaikan pangkat dan golongan. Pemerintah daerah kabupaten Ende untuk melakukan pelayanan 'Jemput Berkas'.
Dengan memaksimalkan struktur dan aparatur pemerintahan yang ada baik UPTD kecamatan maupun tenaga kepegawaian yang tersedia di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga mimpi akan pelayanan pemerintah yang menjangkau, biaya murah, dan tidak mengganggu pelayanan dasar lainnya pada rakyat (proses belajar mengajar disekolah) tidak terganggu, sungguh nyata hadir di Kabupaten Ende tercinta ini. (R-1/tri)