Pose Bersama Anggota Bawaslu dan Panwascam
Menia, Pelopor9.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua melakukan Rapat Kerja Teknis Pengawasan tahapan Pencalonan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Jumat (14/02/2020) di Gereja GMIT Pulau Patmos Tulaika, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
Rapat dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Yudi H. R. Tagihuma. Didampingi Komisioner Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua), Jonixon Hege dan Markus Haba. Hadir Komisioner KPU Kabupaten Sabu Raijua, Agustinus V. Mone, dan 18 orang anggota Panwascam se-Kabupaten Sabu Raijua.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Yudi H. R. Tagihuma, mengatakan waktu pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan dimulai tanggal 10 Februari sd 26 Maret 2020. Satu desa kelurahan akan ditangani satu orang.
“Masa tugas 6 sampai 8 bulan, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran terhitung sejak pelantikan dan pengambilan sumpah,”ujarnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Markus Haba, mengatakan pembentukan pengawas untuk pengawasan Pencalonan Bakan Calon (balon). Pengawasan itu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Prov, Bawaslu kab/Kota, Panwascam dan PPL.
Bawaslu bertugas untuk memastikan tahapan Penelitian kelengkapan persyaratan pencalonan antara lain Memastikan penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan pencalonan dan calon sesuai ketentuan.
Adapun tahapan pencalon Balon peserta Pilkada, adalah:
1. Penetapan jumlah minimal syarat dukungan (26 Oktober 2019 );
2. Pengumuman dan penyerahan syarat dukungan. ( 3 Desember s/d 16 Desember 2019 );
3. Penyerahan Syarat dukungan ( 19 Februari s/d 23 Februari 2020) ;
4. Surat pernyataan dukungan disertai fotokopi bukti dukungan E-KTP/Suket dukcapil ;
5. Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran ( 19 Februari s/d 26 Februari 2020 ) ;
6. Verifikasi admin dan kegandaan Dokumen dukungan ( 27 Februari s/d 25 Maret 2020 ) ;
7. Penyampaian Dukungan Paslon dari KPU kepada PPS ( 26 Maret s/d 2 April 2020 ) ;
8. Verifikasi Faktual tingkat Desa ( 26 Maret s/d 15 April 2020 ), dan ;
9. Rekapitulasi syarat dukungan tingkat Kecamatan ( 16 April s/d 22 April 2020 ).
Untuk diketahui, calon perorangan minimal mendapat dukungan 10 persen dari jumlah DPT Pemilu tahun sebelumnya, atau 5.382 KTP dukungan. Sementara pemilih Sabu Raijua tahun 2019 sebanyak 53.812 orang. (R-2/fwd).