Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore
Kupang, Walikota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, meminta para lurah sekota Kupang untuk menyiapkan data penerima bantuan sosial. Pasalnya, dengan data tersebut maka pemerintah dapat menentukan kebijakan yang tepat.
Penegasan ini disampaikan Walikota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore saat membuka Panel Diskusi dalam rangka Verifikasi dan Validasi (Verivali) Data Bantuan Sosial (Beasiswa, Sembako, BPJS, Kacamata dan Lampu Jalan) di Aula Rumah Jabatan Walikota, Jumat (28/2).
Menurutnya konsolidasi semacam ini perlu dilakukan mengingat selama ini Pemkot sering terkendala dengan persoalan klasik, seperti lambatnya laporan dan input data yang dibutuhkan masuk tidak tepat waktu.
“Ini adalah kebutuhan urgent, saya minta para Lurah bekerja maksimal dalam dua hingga tiga hari ke depan untuk selesaikan pendataan ini. Setelah itu kita bertemu lagi untuk mencek hasilnya,” tegasnya.
Untuk itu, Walikota mengimbau agar para RT dan RW juga terlibatkan secara aktif dalam mendata para warga. Kata dia, banyak warga yang tidak dapat menikmati bantuan pemerintah karena belum terdata. Maupun data yang ada belum jelas terutama untuk penerima bantuan sosial seperti bedah rumah, kaca mata, beasiswa dan lampu jalan.
Wali kota berharap, setelah didata dengan baik, Pemkot Kupang akan mengirimkan pemberitahuan kepada masing-masing warga, untuk diketahui.
Kepala Dinas Sosial Kupang, Lodowyk Djungu Lake, mengatakan diperkirakaan ada sekitar 26 ribu Kepala Keluarga miskin di Kota Kupang. Namun baru sekitar 14 ribuan KK yang terdata sebagai penerima bantuan sosial sembako murah.
Dalam beberapa hari ke depan, pemerintah akan memperbaharui data seluruh warga untuk dimasukan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS itu, menjadi acuan dalam setiap penyaluran bantuan sosial pemerintah.
Dikatakatannya, Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyiapkan bantuan untuk Kota Kupang mencapai 17.130 KK penerima bantuan sembako murah. Direncanakan, bulan April mendatang Kemensos akan menerbitkan SK penetapan. (R-1/tim)