Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore (ketiga kanan)
Kupang, Pelopor9.com - Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menandatangani naskah hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Penyedia Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis (5/3) di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Kupang.
Bantuan itu berupa 255 unit rumah dan prasarana sarana utilitas (PSU) dengan nilai kontrak Rp. 7.096.101.000. Rumah itu diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang terletak di Kelurahan Kolhua dan Kelurahan Fatukoa Kota Kupang.
Wali kota mengatakan, bantuan itu sebagai sarana pendukung terwujudnya kawasan dan lingkungan perumahan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana dan terpadu, yang akan dikelola pemkot sebgai aset.
“Berarti ada penambahan aset pada Pemerintah Kota Kupang, oleh karena itu kami berkewajiban untuk menata aset, memperbaiki lingkungan termasuk infrastruktur yang ada di lingkungan tersebut dengan sebaik-baiknya,”kata Wali Kota.
Ditambahkannya, banyak aset yang perlu penataan karena masih berstatus milik Pemerintah Pusat atau pihak lain. Sementara aset yang sudah diserahkan akan dikelola dan ditata secara baik.
“Jika sudah diserahkan seperti ini maka Pemkot Kupang berkewajiban untuk menata. Kami memiliki hak untuk menata lingkungan perumahan MBR beserta PSU yang ada di kelurahan Kolhua dan kelurahan Fatukoa,”ujarnya.
Hadir pada kegiatan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si, Staf Satuan Kerja Fasilitasi Rumah Umum pada Kementerian PUPR Ditjen Penyediaan Perumahan, M. Ari Putranto, S.T., Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Kupang, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Ariantje M. Baun, SE, M.Si beserta jajaran pada dinas terkait. (R-1/PKP)