Direktur PDAM Tirta Bening Lontar, Johanes S. Otemoesoe, SE Meneken Perjanjian Penerapan Pelayananan Standari ISO 9001:2015, disaksikan Wali kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore (Kedua Kiri), Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN), Prof. Bambang
Kupang, Pelopor9.com – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintahan Kota Kupang melakukan penandatanganan komitmen dan jadwal penerapan pelayanan publik standar ISO 9001:2015, Senin (9/3/20) di Hotel Maya Kupang.
Penandatanganan itu disaksikan oleh Wali kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, Direktur Komersial 1 PT Sucofindo (Persero), Herliana Dewi, Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN), Prof. Bambang Prasetya.
Adapun OPD itu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Kupang, A. D. E. Manafe, S.IP, M.Si, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, AP, M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang, Frengky Amalo, S.Sos, MM, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, dr. I. W. A. Wijana S. Putra, M. Sidan, Direktur PDAM Tirta Bening Lontar, Johanes S. Otemoesoe, SE.
Wali kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, menuturkan bahwa Pemerintahan Kota Kupang berkomitmen untuk terus berbenah dalam meningkatkan kinerja perangkat-perangkatnya secara bertahap. Khususnya dalam hal pelayanan publik dengan manajemen mutu terstandar berdasarkan SNI ISO 9001:2015.
Wali kota juga memuji kinerja Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil, di mana sudah banyak berubah setelah menerapkan ISO 9001:2015.
Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya dalam sambutannya mengatakan Penerapan SNI ISO 9001 versi 2015 dapat mendukung tercapainya efisiensi dan layanan bermutu prima, sehingga dapat mendukung Kota Kupang sebagai kota penghubung untuk wilayah Indonesia Timur dalam mewujudkan smart city.
Sementara, Direktur Komersial 1 PT Sucofindo (Persero), Herliana Dewi, mengungkapkan bahwa Sucofindo adalah perusahaan pemerintah yang melayani Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001: 2015 dan layanan jasa sertifikasi.
Yakni Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI ISO 27001:2013, Sertifikasi SNI ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan, Sertifikasi SNI ISO 28000:2009 Sistem Manajemen Keamanan pada Rantai Pasokan, Sistem Manajemen Keamanan Pangan SNI ISO 22000:2018, Sistem Manajamen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016, Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja SNI ISO 45001:2018, berdasarkan PP 50 tahun 2012.
Dikatakannya, untuk mendapatkan sertfikat ISO 9001:2015 tidaklah mudah. Proses diawali dengan perbaikan-perbaikan sesuai rekomendasi hasil audit. Setelah melewati seluruh proses dan tahapan audit baru dilakukan penilaian dan pemberian penghargaan. (R-1/PKP)