Aset Tersangka Kasus Bawang Malaka bisa Disita

Disita: Mobil milik SS, salah satu tersangka kasus bawang merah Malaka disita sebagai barang bukti oleh penyidik Polda NTT, beberapa waktu lalu.


 

Malaka, Pelopor9.com - Aset para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bawang merah di Kabupaten Malaka yang menimbulkan kerugian uang negara kurang lebih senilai Rp 4,9 miliar bisa disita penyidik Polda NTT.

 

Pernyataan ini disampaikan salah satu praktisi hukum di Kabupaten Malaka, Melkianus Conterius Seran kepada wartawan di Betun, Minggu (15/3/20).

 

Dikatakan, penyidik begitu fokus melakukan penyelidikan dan penyidikan karena ingin menyelamatkan keuangan negara dan demi pembuktian hukum.

 

Ditegaskan, penyitaan bisa dilakukan demi kepentingan uang negara dan pembuktian hukum. Penyitaan objek bergerak dan tìdak bergerak dilakukan terhadap aset atau barang yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan korupsi.

 

Berkaitan dengan kasus bawang merah, kata Melkianus bisa disita barang yang dimiliki dan dibangun pada tahun bersangkutan ketika proyek yang berbuntut kasus korupsi itu terjadi.

 

Hal itu tergantung pada penyidik untuk melakukan penelusuran dalam rangka membuktikan hubungan kepemilikan aset dan tindak pidana kejahatan korupsi.

 

Selain itu, Melkianus menawarkan konsep Justice Corporation dalam penanganan kasus hukum dugaan pengadaan bawang merah dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 kurang lebih senilai Rp 9,6 miliar.

 

Yang dimaksud, kata Melkianus Justice Corporation dilakukan atas kesepakatan bersama aparat penegak hukum untuk meringankan beban sanksi hukum para tersangka.

 

Akan tetapi, semuanya tergantung pada kesepakatan dan diharapkan para tersangka bisa "menyanyi" soal keterlibatan pihak lain yang menyebabkan timbulnya kerugian yang negara. (R-1/ans).