Uang Milik “Tuan Besar” Diduga Dititipkan di Rekening Tersangka

Polda NTT Gelar Konferensi Pers Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bawang di Kabupaten Malaka, pekan lalu. (foto ist)


 

Malaka, Pelopor9.com - Uang milik "tuan besar" berjumlah miliaran rupiah diduga dititipkan di rekening KAK yang menjabat Sekretaris Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Malaka, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bawang merah di Kabupaten Malaka.

 

Warga Kabupaten Malaka terus mempertanyakan keberadaan uang kurang lebih sebanyak Rp 3 miliar dari total kerugian negara dalam skandal bawang merah kurang lebih sebesar Rp 4,9 miliar.

 

Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda NTT terus berusaha untuk mengungkap pelaku tindak pidana korupsi kasus yang sangat merugikan keuangan negara.

 

Di antaranya, SS dan EPM, makelar proyek yang ditetapkan sebagai tersangka tentu mengetahui aliran dana hingga proyek pengadaan bawang selesai dikerjakan dan berbuntut masalah.

 

Kuasa Hukum SS dan EPM, Jemi Haekase kepada wartawan, pekan lalu mengatakan tidak mengetahui aliran dana dari proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 kurang lebih senilai Rp 9,6 miliar.

 

Termasuk dana Rp 3 miliar, kata Jemy sama sekali tidak mengetahui aliran dana yang disimpan di rekening KAK, salah satu tersangka kasus yang didampingi saat ini.

 

Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) terus melakukan penelusuran aliran dana dari kerugian negara Rp 4,9 miliar dan mensinyalir adanya dalang atau "otak" yang menyebabkan proyek tersebut bermasalah di kemudian hari.

 

"Dalang tentu ada. Dia itu "tuan besar" sehingga bisa bawa dua makelar proyek untuk kongkalikong sehingga proyek itu dimenangkan CV Timindo setelah membatalkan perusahaan pemenang lelang, CV Analisa Jaya," kata Ketua ARAKSI, Alfred Baun kepada wartawan, pekan lalu.

 

Data dan informasi yang dihimpun, "Tuan Besar" itu disebut-sebut membawa dua makelar proyek untuk bertemu ULP agar membatalkan perusahaan pemenang lelang, CV Analisa Jaya.

 

Disebut-sebut, kongkalikong makelar proyek dan ULP di bawah kendali "Tuan Besar" memuluskan niat jahat mengalihkan rekanan karena diduga ada jaminan uang.

 

Kecurigaan itu semakin menguat ketika Kepala ULP Kabupaten Malaka, MB tidak setuju dengan pembatalan pemenang lelang. Namun, MB terpaksa diam karena disumbat dengan uang sebanyak Rp 200 juta, yang kemudian diserahkan kembali kepada penyidik Polda NTT sebagai barang bukti.

 

Sementara itu "Tuan Besar" diduga membuka lima rekening atas nama KAK. Salah satu rekening diketahui terisi uang miliaran ketika KAK melakukan penarikan. KAK menghubungi "Tuan Besar" untuk mempertanyakan aliran dana miliaran yang masuk ke rekening. Namun, "Tuan Besar" meminta KAK agar mendiamkan transferan uang ke rekeningnya.

 

KAK juga kaget ketika ditetapkan sebagai tersangka. Dia nampaknya belum terima status hukum yang dikenakan kepadanya. Hingga diperiksa dan ditahan, KAK nampak  kesal akan tetapi terpaksa harus menjalani proses hukum. (R-1/ans)