Kuasa Direktur PT Indo Raya Kupang : Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen
Malaka, Pelopor9.com - Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Malaka diminta agar mengusut tuntas dana proyek pekerjaan peningkatan jalan Desa Botin Maemina menuju Kantor Camat Botin Leobele di Kabupaten Malaka kurang lebih senilai Rp 4, 1 miliar.
Anggaran proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU Kerjasama Pihak Ketiga) Tahun 2018 itu belum diketahui hingga saat ini.
Permintaan ini disampaikan Kuasa Hukum Yosep Nahak Klau selaku Kuasa Direktur PT Indo Raya Kupang, Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen kepada wartawan di Betun, Selasa (31/3/20) siang.
Dikatakan, pekerjaan ruas jalan sepanjang 3, 3 km dengan anggaran kurang lebih senilai Rp 4,1 miliar sudah dilakukan serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO) pada 27 Desember 2019.
Namun, tidak ada uang yang ditransfer ke rekening Kuasa Direktur PT Indo Raya Kupang, Yosep Nahak Klau meski sudah dikantongi beberapa persyaratan di antaranya surat perintah membayar dan surat perintah pencairan dana (SP2D).
"Saya mau katakan apa? Bilang sudah cair, tapi klien saya tidak terima uang. Bilang belum, tapi proses di Dinas baik di Dinas PUPR dan Dinas PPKAD sampai di bank ada. Jadi bisa dicek detailnya," kata Ferdinandus.
Ia menduga terdapat unsur penipuan dan upaya menghilangkan uang negara dalam proyek tersebut. Di mana tidak ada item-item pembayaran dalam surat perjanjian kontrak Nomor : PPK/SP.BM/12/VIII/2018 tertanggal 24 Agustus 2018.
Demikian juga terindikasi adanya upaya menghilangkan uang negara karena sudah ada surat perintah membayar dan SP2D. "Kalau terjadi pembayaran, uangnya di mana," lanjut Ferdinandus.
Ferdinandus menilai ada perbuatan melawan hukum baik secara perdata maupun pidana. Sehingga, penyidik Polres Malaka segera mengusut tuntas masalah proyek ini. Disinyalir ada permainan 'tuan dan raja' yang mengumpulkan pundi-pundi dengan memanfaatkan proyek di Kabupaten Malaka.
Penyidik Polres Malaka diminta bisa mencermati masalah ini secara objektif, untuk diproses secara hukum sesuai laporan dalam rangka menyelamatkan uang negara.
Atas nama kliennya, Ferdinandus mengatakan tidak akan "main-main" dengan laporan yang sudah disampaikan ke penyidik Polres Malaka. Jika tidak ditindaklanjuti, masalah ini akan dilaporkan ke Polda NTT atau jenjang institusi Polri yang lebih tinggi. (R-1/ans)