Belu Bebas Retribusi Pasar Tiga Bulan

Bupati Belu, Willybrodud Lay

Belu, Pelopor9.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu terus menaruh kepedulian terhadap warga masyarakat di masa ancaman wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Para pedagang dibebaskan dari retribusi selama tiga bulan ke depan.

 

Bupati Belu, Willybrodus Lay mengatakan pandemi Covid-19 menyebabkan perekonomian daerah anjlok dan dirasakan juga para pedagang di Kabupaten Belu.

 

Pemkab Belu tentu tidak akan tinggal diam ketika berhadapan dengan kondisi tersebut. Kali ini, para pedagang di Pasar Baru Atambua dan pasar-pasar tradisional di Kabupaten Belu mendapat perhatian secara khusus.

 

Baik pedagang di pasar yang menggunakan lapak jualan maupun ruko, diperkenankan untuk tidak membayar retribusi. Langkah ini diambil Pemkab Belu sehubungan minimnya pendapatan para pedagang karena ancaman pandemi Covid-19 saat ini.

 

“Jadi yang pakai ruko maupun lapak-lapak di Pasar Baru Atambua maupun di pasar tradisional, kita bebaskan atau kita tidak pungut tagihan retribusi harian maupun bulanan,” kata Bupati Willy kepada wartawan di rumah jabatan Bupati Belu, Kamis (16/4/20).

 

Selanjutnya, Pemkab Belu akan merevisi penerimaan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi. Inilah wujud kepedulian Pemkab Belu terhadap para pedagang yang turut mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. (R-1/ans)