Penerima BLT Covid-19, Ini Syarat-syaratnya

Aprianus Roru

Raijua, Pelopor9.com - Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 bagi masyrakat Sabu Raijua, syaratnya adalah mereka yang belum menerima bantuan dari pemerintah seperti PKH dan bantuan jenis lainnya.

 

Hal ini ditegaskan, oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD) kabupaten Sabu Raijua, Aprianus Roru, kepada media ini di Kecamatan Raijua, Jumat (24/04/2020) 

 

Penerima BLT Covid-19, lainnya yakni bayi balita yang sakit panas tinggi selama 3 hari, karyawan atau buruh migran yang bekerja di kota-kota besar atau di luar negeri yang diberhentikan sementara atau di PHK maka wajib mendapatkan BLT. 

 

Dikatakannya, bantuan tersebut berasal dari Dana desa. Desa yang mendapat dana desa mencapai sampai 800 juta, 25% diperuntukkan untuk penerima BLT dari total dana tersebut.

 

Sementara dana desa 800 juta - 1 miliar, sebesar 30% diperuntukkan  untuk BLT sedangkan 1, 2 miliar ke atas diperuntukkan sebesar 35%.

 

Pemberian BLT tersebut, menurutnya, akan dikirim ke rekening para penerima manfaat. Karena itu, seluruh penerima BLT akan diverifikasi melalui musyawarah desa luar biasa penerimaan BLT di desa.

 

"Nama - nama dikirim ke tim kabupaten untuk melakukan evaluasi verifikasi ulang jangan sampai terjadi kekeliruan di desa. Setelah data dinyatakan valid diserahkan kepada bupati,"ujarnya.

 

Setelah disahkan oleh bupati maka diberikan kembali kepada penerima BLT agar diserahkan ke pihak bank untuk menerima uang.

 

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Sabu Raijua, Leonidas VC Adoe, meminta agar semua anggaran untuk penanganan penyebaran Covid-19 di Sabu Raijua dapat dipantau bersama.

 

"Tolong dipantau bersama agar dapat berjalan efektif sebagaimana maksud pembentukannya,"tegasnya. (R-2/jom)