Dana BUMDes Taaba di Malaka Terindikasi Salah Kelola

Kios BUMDes Taaba yang dibangun di samping rumah kediaman Kades Taaba Marsela Hoar Seran


 

Dana BUMDes dua tahun anggaran sebesar Rp 141. 500. 000 di Desa Taaba Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka terindikasi salah kelola.

 

Ketua BUMDes Desa Taaba, Fransiskus Bria ketika dikonfirmasi wartawan via telpon selulernya, Kamis (30/4/20) belum berhasil memberi pernyataan terkait indikasi salah kelola dana BUMDes Taaba.

 

Fransiskus berulangkali dihubungi, akan tetapi telpon genggamnya tidak aktif. Entah apa alasannya, namun dikabarkan Fransiskus enggan berkomentar karena tidak tahu-menahu soal dana BUMDes Taaba dua tahun anggaran yakni Tahun 2018 sebesar Rp 41. 500. 000 dan Tahun 2019 sebesar Rp 100. 000.

 

Demikian pun, Kepala Desa Taaba, Marsela Hoar Seran belum berhasil dikonfirmasi terkait indikasi salah kelola dana BUMDes dua tahun terakhir.

 

Disebut-sebut, pengurus BUMDes Taaba tidak dilibatkan dalam pengelolaan dana. Pengelolaannya diambilalih Kades Marsela. Kedua, bantuan dana BUMDes dalam bentuk kredit hanya disalurkan kepada aparat pemerintah Desa Taaba.

 

Ketiga, dana BUMDes Tahun 2019 sebesar Rp 100 juta diperuntukkan bagi penyaluran kredit sebesar Rp 53 juta dan pembukaan LinkBRI sebesar Rp 47 juta yang belum direalisasikan hingga saat ini.

 

Sedangkan anggaran sebesar Rp 53 juta dipakai untuk penyertaan modal dengan membangun kios yang berlokasi di tanah milik Kades Marsela. Meski pembangunan rumah kios baru berlangsung di Tahun 2020.

 

Sementara itu dalam LKPJ Kepala Desa Taaba Tahun 2019 yang diketahui publik, dimuat dana BUMDes tahun 2019 senilai Rp 100 juta sudah terealisasi seratus persen untuk penyaluran kredit sebesar Rp 57 juta dan 47 juta pengadaan BRI Link. (R-2/ans)