Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Yusuf
Malaka, Pelopor9.com - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Malaka akan melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana desa kurang lebih sebesar Rp 500 juta di Desa Barada Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka.
Pernyataan ini disampaikan Kapolres Malaka, AKBP Albertus Neno melalui Kasat Reskrim, Iptu Yusuf kepada wartawan di Betun, beberapa hari lalu.
Iptu Yusuf mengatakan sudah ada pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana Desa Barada sebesar Rp 500 juta yang melibatkan Kades Barada, YBS. Penyidik tentu tidak akan tinggal diam jika sudah ada pengaduan masyarakat.
"Pasti akan kita tindak lanjuti. Kami fokus dulu paparan di Polda, pulang baru, Kanit Tipidkor mainkan," tandas Iptu Yusuf via pesan whatsApp yang dikirim dari ponselnya.
Data dan informasi yang dihimpun, beberapa warga Desa Barada dipimpin Yulius, telah melaporkan Kades Barada, YBS terkait kasus dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 500 juta di penyidik Polres Malaka.
Dana desa berjumlah itu digelontorkan pada empat program prioritas yakni pembangunan Pasar Tradisional, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Bangunan Literasi dan Pengadaan Tenda Jadi. Namun, semua kegiatan tidak terealisir secara maksimal.
Laporan itu baru ditindaklanjuti karena masih dalam masa wabah virus Corona. Selain itu, keterbatasan personil dalam melakukan pengumpulan data dan informasi terhadap setiap laporan pengaduan masyarakat. (R-2/ans)